Topik Nusantara

19 Hari, Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

TopikIndo.com – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Acara yang digelar di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Kamis (14/4) disaksikan Menko PMK Puan Maharani.

Menko PMK mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. “(Karenanya) Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” imbuhnya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

“Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya seperti dilansir laman menpan.go.id.

Tanggal libur bersama tahun 2017 yakni:
– 1 Januari tahun Baru Masehi,
– 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili,
– 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939,
– 14 April Wafat Isa Al Masih,
– 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW,
– 1 Mei Hari Buruh Internasional,
– 11 Mei Hari Raya Waisak 2561,
– 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih,
– 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah,
– 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia,
– 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah,
– 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah,
– 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW, dan
– 25 Desember Hari Raya Natal.

Cuti bersama tahun 2017 yakni:
– 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, dan
– 26 Desember Hari Raya Natal.

19 Hari, Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
To Top