Topik Nusantara

Ahok Dipecat dan Djarot Akan Jadi Plt Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera menunjuk Plt Gubernur DKI.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemdagri akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendapat salinan putusan, Kemdagri akan meminta keputusan presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya,” kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Ahok telah dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara.

Ahok telah menyatakan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

Basuki Tjahaja Purnama terpidana kasus penistaan agama dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok ke Rutan itu usai putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonisnya dua tahun penjara.

Kepala Pengamanan Rutan Cipinang Wisnu Hari Putranto menuturkan, Ahok tiba sekira pukul 12.00 WIB. Setelah tiba, yang bersangkutan langsung didata untuk melakukan registrasi.

“Benar, benar dia (Ahok) di sini. Tadi yang bersangkutan sedang kita data dan registrasi,” kata dia, Selasa (9/5/2017).

Wisnu menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi Ahok. Ahok akan diperlakukan sama dengan tahanan yang lainnya.

“Seperti tahanan pada umumnya, seperti biasa tidak ada perbedaan. Setelah didata nanti kita tempatkan biasa pada umumnya,” ujar dia.

Ahok Dipecat dan Djarot Akan Jadi Plt Gubernur DKI
To Top