Topik Nusantara

Ahok Sudah Jadi Tersangka, Bagaimana Perkembangan Kasus Buni Yani ?

Beda Ahok, beda Buni Yani. Bareskrim Polri sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama tersangka dugaan penistaan agama, namun pengusutan atas laporan terhadap Buni Yani belum terang hasilnya.

“Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Prosesnya berjalan,” kata Kadiv Humas Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Menurut Boy Rafli mekanisme penanganan terhadap Buni Yani yang dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) serupa dengan penanganan terhadap pelaporan atas Ahok. Perlu ada ahli yang harus diminta keterangan soal dugaan pidana atas pengunggahan cuplikan video Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

“Mekanismenya hampir mirip. Dalam artian itu perlu pendapat ahli,” sebutnya.

Yang pasti Mabes Polri ditegaskan Boy menyerahkan penanganan kasus Ahok ke Polda Metro Jaya. Proses hukum diminta dilakukan transparan.

“Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugas-tugas itu, kita percayakan. Kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan,” sambungnya.

Buni Yani dilaporkan Kotak Adja pada 7 Oktober ke Mapolda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid mengatakan, suntingan video Ahok yang dipotong dalam akun facebook Buni Yani telah menimbulkan polemik di masyarakat yang kemudian menjustifikasi Ahok telah melakukan penistaan agama.

Akun facebook Buni Yani menurut pelapor telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status yang bernada provokatif.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pernah menyebut pelaporan atas Buni Yani dilimpahkan berkasnya ke Bareskrim.

“Kita serahkan ke Bareskrim ya proses penyelidikannya,” ujar Irjen Iriawan di kantor sementara Bareskrim, Jl Medan Merdeka Timur, Kamis (3/11).

Sedangkan Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto juga pernah menyatakan ada ‘penggalan’ dalam video yang diunggah Buni Yani. Rikwanto berkomentar soal Buni Yani terkait dengan penyelidikan kasus Ahok yang dilaporkan dengan bukti video yang sama.

“Yang jelas (transkrip) berbeda dari aslinya. Kita tahu bersama kata ‘pakai’ ditinggalkan,” papar Rikwanto.

Soal dugaan penyuntingan video Ahok di Kepulauan Seribu, Buni Yani menegaskan bukan dirinya yang pertama mengunggah video pidato Ahok ke medsos. Video berdurasi 31 detik menurutnya diunggah akun media NKRI dan diunggah ulang dirinya.

“Saya dituduh memotong dari (durasi) 1 jam ke 31 detik. Itu nggak benar, saya dapat dari media NKRI sudah 31 detik. Saya nggak ada waktu editing, nggak ada kemampuan,” ujarnya.

Buni Yani keberatan disebut menyunting ulang video tersebut untuk menghapus kata ‘pakai’ saat Ahok menyebut surat Al Maidah 51.

“(Tuduhan) itu semua bohong. Saya sama sekali tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut,” tegasnya.

Ahok Sudah Jadi Tersangka, Bagaimana Perkembangan Kasus Buni Yani ?
To Top