Topik Nusantara

Ahok Bisa Tidak Ditahan Walau Sudah Dijatuhkan Vonis Bersalah

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok ditahan.

Tak lama setelah palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok kemudian menjalani proses administrasi dan tes kesehatan di Rutan Cipinang.

Namun, yang menjadi pertanyaan, bisakah Ahok tidak ditahan meski diputus bersalah oleh hakim?

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, Ahok bisa saja tidak ditahan meski divonis bersalah.

Menurut dia, sejak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan dan Ahok menyatakan banding, maka kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Menurut Fickar, dengan Ahok menyatakan banding, maka putusan PN Jakut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

“Maka seharusnya dia (Ahok) langsung diproses ke Kepaniteraan PN Jakut, supaya putusannya tidak berkekuatan hukum tetap,” kata Fickar melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).

Menurut Fickar, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 hingga Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dibaca bahwa berakhirnya masa pemeriksaan di satu instansi seperti penyidik, jaksa penuntut, dan hakim, maka berakhir pula kewenangan untuk melakukan penahanan.

Hal serupa juga dikatakan ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji. Menurut Anto, sejak berlakunya KUHAP, istilah penahanan langsung tidak pernah dilaksanakan, karena ada upaya hukum banding/kasasi.

“Selain itu, diktum putusan hakim pertama adalah non-executable terhadap upaya paksa penahanan, karena belum mengikat dan belum berkekuatan tetap,” kata Anto.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyarankan agar Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi.

Ahok Bisa Tidak Ditahan Walau Sudah Dijatuhkan Vonis Bersalah
To Top