Pemerintah menurut Pakar Hukum dan Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi tidak perlu takut jika digugat PT Freeport Indonesia ke arbitrase internasional. Pasalnya, pemerintah memiliki senjata untuk menghadapi gugatan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
Lebih lanjut Ahmad menerangkan, Freeport sejatinya banyak melakukan pelanggaran kontrak karya (KK). Hal ini menurutnya bisa menjadi senjata pemerintah untuk arbitrase nanti. “Jadi pemerintah jangan takutlah. Freeport sebenarnya juga banyak melakukan pelanggaran kontrak,” katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Adapun pelanggaran yang dilakukan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut antara lain, pertama, dalam pasal 24 kontrak karya dinyatakan bahwa mereka memiliki kewajiban melakukan divestasi saham. Namun, hingga saat ini Freeport baru melakukan divestasi sebesar 9,36% sahamnya.
Pelanggaran kedua, sambungnya, dalam pasal 10 kontrak karya dinyatakan bahwa perusahaan diminta untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, hal tersebut hingga saat ini pun tak kunjung terealisasi.
“Faktanya sampai saat ini enggak terbangun. Kalau ekonomis tidak ekonomis ya itu kalau bicara ekonomis hanya bagi Freeport masa iya harus kemudian smelter nggak dibangun,” imbuh dia.
Pelanggaran ketiga, sambungnya, dalam pasal 23 ayat 2 kontrak karya diatur bahwa perusahaan dari waktu ke waktu harus menaati hukum nasional Indonesia. “Faktanya, ada kewajiban bagi Freeport menyesuaikan kontrak karya dengan UU Minerba juga enggak dilakukan. Kewajiban PNBP, dan lain-lain nggak dipenuhi. Itu berbagai macam potensi pelanggaran yang dilakukan Freeport,” tuturnya.
Namun, pemerintah pun juga memiliki kelemahan dalam menghadapi Freeport di arbitrase internasional. Adapun kelemahan tersebut adalah mengubah secara sepihak KK Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Jadi pemerintah siapkan tim hukum terbaik, berkoordinasi dengan jaksa negara di Kejaksaan Agung. Kemudian siapkan alibi yang meyakinkan panel nanti di arbitrase bahwa posisi pemerintah ini menginginkan ada keseimbangan keadilan disitu,” tandas Redi.
Apa itu Pengertian Dari Arbitrase ?
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.