Topik Nusantara

Antasari Azhar Dipenjara Karena SBY dan Harry Tanoe

Antasari Azhar seret nama Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari buka suara mengenai kasus yang menjeratnya.

Dia mengungkapkan adanya keterlibatan SBY dan Hary Tanoesoedibjo untuk mengkriminalisasi dirinya.

Antasari meminta SBY jujur dan terbuka kepada publik mengenai rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin.

“Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara delapan tahun,” ujar Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Antasari menyebut SBY merupakan inisiator dari kasus yang menjeratnya.

Antasari mengatakan, SBY menginstruksikan Hary Tanoesoedibjountuk menyambangi rumahnya.

Kejadian itu, terjadi pada Maret 2009. Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan Nasrudin.

Hary Tanoesoedibjo datang malam-malam ke rumah Antasari.

“Orang itu adalah Hary Tanoesoedibjo. Beliau diutus oleh Cikeas, waktu itu siapa di Cikeas? Nah itu. (Hary Tanoe) datang ke rumah saya minta, ‘Jangan menahan Aulia Pohan karena saya bawa misi Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui Bapak’,” ujar Antasari mengutip pembicaraannya dengan Hary Tanoesoedibjo.

Tapi, Antasari menolak permintaan Hary Tanoe. Dia yang saat itu, menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan sudah ada Standar Operional Prosedur di KPK.

“Saya bilang tidak bisa, KPK sudah ada SOP-nya untuk tetapkan tersangka ditahan, ‘Waduh Pak, katanya ini keselamatan bapak bagaimana?’ waktu malam itu. Saya bilang, saya memilih jabatan, profesi penegak hukum konsekuensi apapun saya terima,” ujar Antasari.

Dua bulan berselang, seusai pertemuan itu, terjadi pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Pembunuhan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku.

Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Apakah masih bisa kita katakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan? Tapi saya tidak bisa. Terus dikatakan kepada petinggi penegak hukum, Antasari liar tidak bisa dikendalikan lagi, proses. Inilah yang terjadi,” ucap Antasari..

Saat Antasari menjabat sebagai Ketua KPK, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Apabila Aulia Pohan bersama dengan dua rekannya yang lain, yaitu Bun Bunan Hutapea dan Maman Sumantri, dinilai KPK bersalah.

KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan bersama Bun Bunan Hutapea dan Maman Soemantri, sebagai tersangka kasus dana aliran BI senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.

Menurut KPK saat itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada hasil penyelidikan, fakta persidangan, dan menyikapi putusan pengadilan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.

Burhanudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi divonis lima tahun penjara dalam kasus dana aliran BI.

Anak Aulia Pohan, merupakan menantu SBY karena putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono menikah dengan Anissa Pohan.

Antasari Azhar Dipenjara Karena SBY dan Harry Tanoe
To Top