Topik Nusantara

Apa Perbedaan Partai Dengan Oknum/Kader Partai ?

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membeberkan pihak-pihak yang turut menerima uang korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Selain personal-personal, Nazar juga menyebut institusi yaitu Partai Demokrat.

Atas tuduhan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat meminta pengadilan atau proses persidangan agar memverifikasinya. Menurutnya, pernyataan Nazar tidak bisa ditelan mentah-mentah.

“Jadi yang namanya bukti itu tidak bisa diterima begitu saja. Dan alat bukti itu kan harus di-kroscek,” kata Roy.

Roy menegaskan, Partai Demkrat sangat menghormati lembaga persidangan. Oleh karena itu, dia mempersilakan tuduhan itu agar dikroscek dengan aturan yang ada di sidang.

“Intinya adalah begini. Kami mengikuti terus sidang-sidang e-KTP ini bahkan secara khusus Sekjen kami Pak Hinca Panjaitan itu mengikuti, memonitor. Minimal menempatkan orang kami itu mendengarkan apa yang ada dalam sidang. Itu pertama, kita menghormati,” tutur Roy.

Yang kedua, lanjut Roy, verifikasi dibutuhkan untuk mengetahui apakah benar uang itu benar diterima oleh Partai Demokrat atau tidak. Alasannya, sepanjang yang dia tahu, itu tidak diterima oleh Partai Demokrat tapi oleh oknum di Partai Demokrat. “Artinya tolong bedakan antara oknum dengan partai,” kata Roy.

Selain itu, tidak ada penerimaan sekecil apapun untuk Partai Demokrat secara resmi untuk penyelenggaraan Kongres yang waktu itu diselenggarakan di Bandung.

“Mungkin yang dimaksudkan adalah bisa jadi itu permintaan oknum kepada Nazar, itu membiayai pencalonannya dia. Bisa jadi. Kan waktu itu ada Kongres, kemudian ada orang yang mau maju. Bisa jadi orang yang mau maju itulah yang kemudian meminta tapi dia mengatasnamakan Partai Demokrat,” ujar pria yang pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Dalam kasus E-KTP, dua orang yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses hukum di pengadilan. Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun.

Apa Perbedaan Partai Dengan Oknum/Kader Partai ?
To Top