Topik Nusantara

Bareskrim Polri Minta Kanal Khusus Untuk Pelaporan Hate Speech di Media Sosial

Kanal khusus di media sosial laporkan ujaran kebencian

topikindo.com – Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan penyedia media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Google untuk mengantisipasi maraknya ujaran kebencian (hate speech). Perwakilan Facebook, Twitter dan Google Indonesia berencana menghadirkan kanal bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya promosi kebencian di media sosial.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengatakan dukungan dari para penyedia jejaring sosial itu merupakan sinyal positif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.

Ari mengatakan maraknya berbagai peristiwa berujung tindak kejahatan di dunia nyata, salah satu akar masalahnya justru penyumbangnya dari dunia maya seperti media sosial. “Ini tentu saja mengingatkan kita bahwa evolusi kesadaran bangsa ini mesti hadir dengan segera,” ujar Ari.

Ari mengatakan ujaran kebencian dapat dipastikan tidak akan terjadi di Indonesia karena sudah ada perangkat di luar hukum yaitu kearifan lokal melalui budaya Indonesia yang sudah mengakar sejak lama terkait penyampaian pendapat.

“Jika bangsa ini kembali pada akar Indonesianya, tak akan ada lagi anak-anak bangsa yang mesti terjerat hukum, khususnya karena penyalahgunaan bahasa,” kata Ari.

Bareskrim telah menggelar pertemuan dengan sejumlah wakil penyedia media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Google serta Kemenkominfo. Pertemuan membahas maraknya konten yang mengandung pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian dan SARA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setyamengatakan pertemuan tersebut telah sepakat untuk menyusun penanganan yang bersifat darurat dan mengantisipasi munculnya muatan bernada SARA dan penghinaan.

Kepolisian Polisi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Kapolri bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada 8 Oktober 2015.

Aturan yang diacu pada Surat Edaran tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, dan UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penanganan terhadap penyebar ujaran kebencian ini kembali menyeruak ketika rusuh bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016). Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dianggap menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam peristiwa di Tanjungbalai.

Atas perbuatannya itu, Taufik terancam dijerat pasal 28 ayat (2)juncto pasal 45 ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.

Bareskrim Polri Minta Kanal Khusus Untuk Pelaporan Hate Speech di Media Sosial
To Top