Topik Nusantara

Beredar Surat Pengadilan Negeri Minta THR ke Pengusaha

Beredar, surat permintaan bantuan THR dari pihak Pengadilan Negeri Tembilahan kepada pimpinan perusahaan. Surat ini heboh dibicarakan di media sosial

topikindo.com – Beredar, surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak Pengadilan Negeri Tembilahan kepada pimpinan perusahaan. Surat ini heboh dibicarakan di media sosial (Medsos).

Surat ini yang ditanda-tangani Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Y Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum ini berbunyi ‘Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya idul fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud. mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan pastisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikianlah untuk dapat dipertimbangkan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih’. Surat ini juga menyertakan lampiran 19 nama hakim dan pegawai PN Tembilahan. Wakil Ketua yang juga Humas PN Tembilahan, Mohamad Indarto, SH, M.Hum belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan riauterkinicom. Ketika ditelpon tidak mengangkat walaupun telepon selulernya dalam kondisi aktif dan SMS tidak dibalas.

Kalau benar surat edaran permintaan bantuan THR ini tentu saja bertentangan dengan surat edaran KPK seperti yang disampaikan Direktur Gratifikasi, Giri Supradiono tentang larangan bagi PNS menerima bingkisan atau parsel, lantaran tergolong gratifikasi. Gratifikasi sendiri masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait Gratifikasi, Giri juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk tidak menghiraukan jika ada permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi pemerintahan. Hal tersebut, menurut Giri, bisa termasuk unsur dalam pasal mengenai gratifikasi yang mempunyai ancaman pidana serius, yakni minimal empat tahun penjara sampai seumur hidup.

Giri menjelaskan, seorang PNS telah digaji dari uang yang berasal dari masyarakat, sehingga tidak perlu memberikan parsel ataupun THR. Jika nantinya ada pemaksaan dari pegawai negeri dalam meminta THR, Giri mengimbau untuk melaporkannya kepada KPK. “Karena ini indikasi pemerasan dan tindak pidana lain,” lanjut dia.

Beredar Surat Pengadilan Negeri Minta THR ke Pengusaha
To Top