Topik Nusantara

Berikut Hak dan Fasilitas yang Diterima Mantan Presiden

Belum lama ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat heboh jagad maya.

Lewat cuitannya di laman Twitter, Presiden ke-6 RI ini mengaku rumahnya digerudug oleh sejumlah orang.
Tak cukup sampai disitu, SBY juga mempertanyakan tentang keselamatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo, yang sempat menghebohkan media sosial.
Dua periode mengabdi sebagai Presiden Indonesia, SBY ternyata mendapat hak khusus dari negara.
Hal itu juga berlaku bagi Mantan Presiden Indonesia yang lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, berikut ini hak yang diterima oleh Mantan Presiden Indonesia setelah lengser:
1. Dana Pensiun dan Tunjangan
Dikutip dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menjelaskan Mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan pensiunan, besarannya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Berdasarkan catatan di Bagian Anggaran Kementerian Keuangan yang dilansir dari kompas.com, gaji pokok presiden sekitar Rp 30,24 juta pada tahun 2011, yaitu di zaman kepemerintahan SBY.
Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan mantan presiden dan wakilnya akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
Tunjangan itu berupa biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
2. Dana Kesehatan
Keluarga Mantan Presiden dan Wakil Presiden dijamin kesehatannya oleh negara.
Seluruh biaya perawatan anggota keluarga yang sakit akan ditanggung oleh pemerintah.
Peraturan itu berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
3. Rumah dan Kendaraan Dinas
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan matan presiden dan wakilnya berhak atas rumah kediaman berikut perlengkapannya.
Tak hanya itu, mantan pejabat tertinggi negara itu juga menerima kendaraan yang berstatus milik Negara.
Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono diketahui mendapat rumah baru di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Rumah ini terdiri dari dua lantai dan mengadaptasi gaya modern kontemporer.
Rumah ini pula yang didatangi oleh massa pada Senin (6/2/2017).
4. Kawalan Paspampres
Setiap Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berhak mendapat kawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Agen pengawalan yang bertugas mengamankan mantan orang nomor satu di Indonesia itu diberi nama Paspampres Grup D.
Dikutip dari Tribunwow.com, Paspampres yang disediakan untuk mantan pemimpin negara tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.59/2013, tentang Peraturan Pemerintah menyangkut Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintah.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Wapres Jusuf Kalla menyebut mantan Presiden SBY mendapat kawalan dari 60 personel Paspampres.
Sementara itu, pada awal pembentukkannya, Paspampres Grup D terdiri dari 287 orang.
Setiap objek, yaitu mantan presiden dan wakil presiden, dikawal oleh satu tim yang terdiri dari 30 orang.
“Tetapi kadang-kadang, secara personel, beliau tidak bisa didampingi secara terus-menerus dan melekat dengan jumlah seperti itu, kita akan memberlakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan beliau-beliau,” kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada Antara, Selasa 4 Maret 2014.

Berikut Hak dan Fasilitas yang Diterima Mantan Presiden
To Top