Topik Nusantara

Ini Biaya Resmi Ibadah Haji 2017 dan Ketentuannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017 dan diikuti dengan penetapan Keputusan Menteri Agama No 197 Tahun 2017 Tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1438H/2017M.

“Besaran rata-rata BPIH tahun 1438H/2017M sebesar Rp 34.890.312,00,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (7/4).

Lebih lanjut, Lukman menerangkan, besaran BPIH bagi jemaah haji reguler Tahun 1438H/2017M untuk embarkasi yaitu:

A. Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.040.900 untuk jemaah haji dari Provinsi Aceh

B. Embarkasi Medan sebesar Rp 31.707.400 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Utara

C. Embarkasi Batam sebesar Rp 32.125.650 untuk jemaah haji dari Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

D. Embarkasi Padang sebesar Rp 32.840.450 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

E. Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.958.750 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung

F. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780 untuk jemaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung

G. Embarkasi Solo sebesar Rp 35.664.700 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta

H. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

I. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.705.900 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah

J. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.039.150 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara

K. Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250 untuk jemaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

L. Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.239.100 untuk jemaah haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pengisian kuota jemaah haji reguler tahun 1438H/2017M endiri dibagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan setiap jam kerja pada 10 April – 5 Mei 2017. Ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M dengan ketentuan: jemaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya; belum pernah menunaikan ibadah haji; telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017; dan jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

Sedangkan tahap ke dua sejak tanggal 22 Mei – 2 Juni 2017, dilaksanakan bilamana hingga akhir pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Seluruh jemaah yang masuk dalam daftar jemaah yang berhak melunasi dapat melakukan pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti bagi jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH.

Jemaah lunas tunda harus tetap melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti jika ingin tercatat sebagai jemaah yang melunasi pada tahun 1438H/2017M dan membayar/menerima selisih bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan tahun 1438H/2017M.

Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap dua berakhir, disiapkan jemaah status cadangan sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap satu. Jemaah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan keberangkatannya (masuk kuota tahun ini) jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap dua.

Jemaah yang telah melakukan pelunasan juga wajib melapor ke Kankemenag Kab/Kota sesuai dengan tempat pendaftaran jemaah paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Ini Biaya Resmi Ibadah Haji 2017 dan Ketentuannya
To Top