Topik Nusantara

Buni Yani Melawan: Korban Kriminalisasi hingga Ajukan Praperadilan

Buni Yani meluapkan rasa kecewanya yang mendalam saat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia siap menempuh jalur hukum untuk membela diri.

Buni Yani telah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka selama belasan jam pada Kamis (24/11/2016). Kepada polisi, Buni Yani mengaku mengunggah status atau caption di video Basuki T. Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51, di akun Facebook-nya untuk mengajak netizen berdiskusi.

“Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka karena menurut kami tidak ada substansial yang menjadikan saya tersangka,” ungkap Buni.

Mantan dosen ini juga merasa menjadi korban kriminalisasi dan selalu ditarik ke ranah politik. Dia berharap keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, Buni Yani segera mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya menjadi tersangka. Berikut 5 aksi perlawanan Buni Yani:

1.Kecewa

Setelah diperiksa selama belasan jam, Buni Yani tampak kelelahan. Dia mengungkapkan rasa kecewa saat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus penyebaran SARA.

“Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang menjadikan saya tersangka,” ungkap Buni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Meski begitu, Buni tetap menghargai proses penyidikan. “Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda yah, jadi kami menghargai itu,” imbuh Buni.

Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Menurutnya, sebagai warga negara, ia berhak mendapatkan keadilan yang sama di muka hukum.

“Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukannya dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi,” pungkasnya.

2. Kriminalisasi

Buni menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

“Saya merasa ini dikriminalisasi, ditarik terus ke politik padahal saya dosen biasa seperti kawan-kawan juga profesional, saya dulu wartawan seperti anda,” ujar Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Buni baru keluar dari ruang penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB, setelah diperiksa sebagai tersangka. Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mem-posting status pada unggahan video Basuki T Purnama (Ahok) di akun Facebook-nya.

Meski begitu, Buni menghargai proses hukum terhadapnya itu. Ia berharap agar keadilan masih bisa ditegakkan.

“Saya sebagai warga negara, tentu harus sama derajat dan kedudukannya dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu sebetulnya yang kami kritisi,” imbuhnya.

3. Praperadilan

Buni Yani akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya praperadilan.

“Yang jelas status Pak Buni jadi tersangka ini juga kita akan segera melakukan upaya hukum praperadilan,” ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Menurut Aldwin, kliennya tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pak Buni ini tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kasus ini berkorelasi dengan Pak Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi siapa yang menebar kebencian, siapa yang menebar SARA?” sambung Aldwin.

4. Tidak adil

Penetapan Buni Yani menjadi tersangka dinilai tidak adil.

“Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang mem-posting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair,” ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 23 November 2016 malam.

Aldwin mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. Sebelum Buni Yani, sejumlah akun Facebook mengunggahnya terlebih dahulu dengan menambahkan kata-kata yang provokatif pada caption-nya.

“Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata, diperkeruh begitu,” imbuh Aldwin.

5. Keadilan sudah mati

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memprotes penetapan status tersangka kliennya dalam perkara penghasutan SARA. Proses hukum disebut tidak fair.

Menurut Aldwin, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat penangkapan saat pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi belum rampung. Surat ini diprotes lantaran Buni dipanggil sebagai saksi dan selalu bersikap kooperatif.

“Kenapa Pak Buni Yani harus ditangkap? Dia kooperatif kok, mau diperiksa, dipanggil datang. Menurut saya ini diskriminatif. Lonceng keadilan sudah mati di tempat ini terhadap klien saya Buni Yani,” kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Buni Yani Melawan: Korban Kriminalisasi hingga Ajukan Praperadilan
To Top