Topik Nusantara

Dalang Pembunuh Salim Kancil Dijatuhi Hukuman Ringan

Hanya 20 Tahun Penjara Bagi Dalang Pembunuhan Salim Kancil

topikindo.com – Dua aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, yaitu Haryonodan Mat Dasir lolos dari hukuman seumur hidup. Majelis hakim pimpinan Jihad Arkhanudin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan vonis untuk dua terdakwa, majelis hakim membacakan pertimbangan vonis. Jihad membeberkan, terdakwa Mat Dasir sempat memberitahukan rencana menghabisi Salim kepada Babinkamtibmas Selok Awar-awar, Sigit Pramono.

Dalam pembicaraan via telepon ini, Mat Dasir merasa jengkel kepada Salim. Sebab, Salim sering menghalangi kelompok pro penambangan. “Tapi saksi Sigit menghalangi upaya terdakwa dua. Saksi Sigit juga menyampaikan informasi itu kepada Kapolsek Pasirian,” kata Jihad.

Majelis hakim menilai pembunuhan terhadap Salim sudah terencana. Hal ini terlihat dari Mat Dasir dan rekan-rekannya pergi ke Probolinggo untuk mengisi kekebalan tubuh. Mereka mengendarai mobil milik Haryono. Dalam pembelaannya, Haryono sempat membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Salim.

Tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Haryono terlihat.Haryono pun tidak pernah memerintahkan Mat Dasir untuk membunuh Salim. Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa. Menurutnya, Haryono adalah tokoh di Selok Awar-awar.

Kepergian Mat Dasir ke Probolinggo juga atas sepengetahuan Haryono. Bahkan mereka menggunakan mobil milik Haryono. Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan tersebut mengakibatkan kematian Salim dan luka yang dialami Tosan.

Atas perbuatannya ini, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa. Vonis ini dikurangi masa kurungan terdakwa selama menjalani persidangan. Sedangkan untuk barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada pemiliknya.

Di antaranya mobil Ayla milik Haryono, mobil Kijang dikembalikan kepada Wahyu Setia Budi, dan mobil Ertiga dikembalikan kepada Eko Sumardi. “Biaya perkara sebesar Rp 2.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa,” terang Jihad.

Hukuman penjara 20 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Naimullah menuntut terdakwa masing-masing hukuman penjara seumur hidup.

Dalang Pembunuh Salim Kancil Dijatuhi Hukuman Ringan
To Top