Topik Nusantara

Deretan Kasus Penistaan Agama di Indonesia dan Vonisnya

Ada serangkaian kasus serupa dengan hukuman yang beragam. Topikindo.com merangkum kilas balik terkait rangkaian vonis terhadap kasus penistaan agama. Berikut yang kami himpun.

1. HB Jassin (1968)

“Langit Makin Mendung” cerpen karya Kipanjikusmin dimuat dalam majalah Sastra menuai kontroversi. Cerpen tersebut seakan-akan memberikan penggambaran mengenai Allah, Nabi Muhammad dan Jibril.
Karena hal tersebut cerpen ini menimbulkan kasus yang disebut Jassin “Heboh Sastra 1968”. Namun, justru HB Jassin yang bertanggung jawab sebagai pemimpin redaksi majalah Sastra atas pemuatan cerpen Kipanjikusmin itu.
Walau HB Jassin telah meminta maaf, ia tetap diadili karena penistaan dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.

2. Arswendo Atmowiloto (1990)

Arswendo Atmowiloto merupakan pimpinan redaksi Tabloid Monitor pada zaman Orde Baru. Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh pilihan pembaca.
Kala itu, Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Arswendo menempatkan dirinya di urutan ke-10.
Yang memicu kontroversi adalah, Arswendo menempatkan Nabi Muhammad di urutan ke-11 yang memicu umat Islam. Akibat ‘aksinya’ ini. Arswendo kemudian dijerat pasal 156a KUHP dan harus menikmati hotel prodeo selama lima tahun.

3. Lia Eden (2006)

Lia Eden adalah sosok fenomenal yang tak hanya sekali mengaku sebagai titisan Tuhan.
Terakhir kali, pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan ini divonis dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara pada 2009. Dia terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agam akarena pengakuan kontroversialnya itu. Perbuatan Lia Eden dianggap pengadilan mengancam kerukunan umat beragama.
Sebelumnya, Lia pernah dihukum penjara kasus serupa pada tahun 2006. Adapun hal yang meringankan adalah ia berlaku sopan selama proses pengadilan.

4. Haji Ali Murtadho (2012)

Pemimpin syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Haji Ali Murtadho alias Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012.
Tajul Muluk didakwa melakukan penodaan dengan menistakan kitab suci Al-Quran yang digunakannya untuk mengajarkan muridnya di pondok pesantren.

5. Rusgiani (2012)

Rusgiani merupakan ibu rumah tangga yang menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Pernyataan Rusgiani bermula saat dirinya melewati rumah Ni Ketut Surati, di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Karena perkatannya tersebut, ia harus berteman dengan jeruji besi selama 14 bulan setelah majelis hakim memutuskan perbuatannya sebagai penistaan agama.

6. Heide Eguenie

Heidi Eugenie merupakan pemimpin jemaat di Gereja Bethel Tabernakel, Shekinah, Bandung, Jawa Barat. Khotbahnya dinilai menistakan agama karena menyebut seekor ular yang menggoda Adam dan Hawa pada kisah penciptaan separuhnya berbadan perempuan. Heidi pun harus menjalani proses hukum akibat dari pernyataanya tersebut hingga ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Heidi tidak sesuai dengan ajaran Kristen yang menyatakan ular yang menggoda Hawa pada kisah penciptaan tidak sedikitpun menyerupai manusia.
Namun, Heidi akhirnya divonsi bebas oleh majelis hakim setelah eksepsinya diterima. Sehingga pengadilan memerintahkan Heidi keluarkan dari tahanan.

7. Nando Irwansyah (2015)

Nando dilaporkan ke Polda Bali oleh sebuah organisasi di Bali karena dianggap melecehkan agama Hindu melalui akun Facebook pribadinya. Nando menyebut kata-kata ‘F**k You Hindu’ karena kesal tidak adanya saluran televisi saat hari raya Nyepi. Kasus ini terjadi pada tahun 2015 sehari setalah perayaan hari raya Nyepi. Polda Bali sempat melakukan gelar perkara kasus ini. Namun, kasus tersebut akhirnya dianggap selesai secara adat setelah yang bersangkutan meminta maaf. Sedangkan secara hukum, tidak ada lagi informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Bagaimana dengan Mossadeq yang hari ini menghadapi vonis?

Ahmad Moshaddeq merupakan pendiri Gafatar, metamorfosis dari ajaran Alqaidah Al Islamiyah. Di mana ajaran tersebut dilarang sejak tahun 2007 karena diniliai sesat.

Gerakan ini menganggap bahwa Ahmad Musadeq sebagai juru selamat setelah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah agama Islam yang sebenarnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka yaitu Mosaddeq yang mengaku sebagai nabi, Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden.
Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Hukuman 12 tahun penjara menanti.

Deretan Kasus Penistaan Agama di Indonesia dan Vonisnya
To Top