Topik Nusantara

Fahri Hamzah Menggugat PKS ke Pengadilan

TopikIndo.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke pengadilan. Langkah itu menyusul pemecatan oleh partainya tanpa alasan yang jelas.

“Jadi, saya mengambil keputusan dengan pemecatan yang tidak beralasan ini, saya akan menggugat ke pengadilan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Apalagi, Sohibul Iman telah melanggar AD/ART PKS dan melawan tindakan hukum lainnya,” tegas Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta, Senin, 4 April 2016.
Fahri merasa heran, dengan pemecatan ini. Menurut dia, Presiden PKS Sohibul Iman  telah bertindak sebagai pelapor, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Hukuman pada Fahri dijatuhkan setelah mendata tindakan-tindakan dan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. “Untuk itulah saya harus mencari keadilan dan kebenaran dengan menempuh langkah hukum, karena pimpinan PKS telah melawan hukum dan tindakan-tindakan lain. Padahal, saya tidak pernah mencari gara-gara, tidak mencari musuh dan sebagainya. Tapi, kalau saya dianggap musuh, maka akan saya hadapi,” katanya.
Menurut Fahri, pemecatan terhadapnya tidak bisa dijalankan sampai proses di pengadilan selesai. “Kami sudah siapkan tim hukum, termasuk tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU MKD (MPR, DPR, DPD dan DPRD), dan ahli hukum dari luar. Saya ini pendiri dan deklarator PKS, dan saya tidak tahu siapa pimpinan yang bermain,” tuturnya.
Tapi, saya sendiri sebagai jubir PKS yang jungkir-balik membela PKS melalui talk show, khutbah jumat, dan sebagainya malah dicopot.
Surat pemecatan Fahri ditandatangani oleh Ketua Majelis Tahkim, Hidayat Nur Wahid dan anggota Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdul Muiz Saidi dan Panitera Persidangan, Subrota.
Salah satu anggota Majelis Tahkim yang tertera namanya yaitu Abdi Sumaithi tidak ikut menandatangani surat tersebut.
Bocornya informasi pencopotan dirinya, menurut Fahri, seolah-olah menjadi pembenar atas kesalahannya. “Kini surat itu sengaja dibocorkan dan dipublish sebagai bentuk opini bahwa Fahri Hamzah layak dicopot. Jadi, wajar, kalau HP, facebook, instagram, dan lain ribuan sms, whats app  yang mempertanyakan kenapa saya dicopot,” ungkapnya.
Fahri mengaku baru menerima SK pemecatan tersebut pada Minggu, 3 April 2016 pukul 20.00 WIB. Surat itu diantar oleh petugas partai ke rumahnya di Cibubur.
Ia tidak mengetahui apa yang dituduhkan kepada dirinya. Enam kali ia menghadiri pertemuan dengan Majelis Syuro, Majelis Tahkim dan Qodho PKS. Namun belum pernah menyebutkan apa kesalahannya. “Mereka hanya mengatakan meminta mundur, tak boleh direkam, tak ada dokumen, tapi sekarang malah dipublikasi. Saya sendiri diundang oleh Sohibul Iman pada September 2015 lalu, dan salah satunya disarankan memakai kopyah dan lain-lain. Setelah itu saya diminta mundur. Jadi, ada apa? Sedangkan ada orang yang pernah merepotkan PKS bahkan mengkriminalisasi PKS tidak dipecat dari PKS. Tapi, saya sendiri sebagai jubir PKS yang jungkir-balik membela PKS melalui talk show, khutbah jumat, dan sebagainya malah dicopot. Termasuk yang bertindak tak senonoh di paripurna DPR tak dipecat, Luthfi Hasan Ishak yang dipenjara juga tidak dipecat, tapi saya dicopot. Jadi, apa  kesalahan maha besar saya sehingga dicopot?” kata Fahri mempertanyakan.
Ia tidak bisa menerima jika gaya bicaranya yang menjadi persoalan. Menurut dia, gaya bicaranya erat dengan kulturnya sebagai orang NTB. “Kalau gaya bicara dan kultur saya sebagai orang NTB dipermasalahkan dan dijadikan dijadikan dasar hulum, maka kita kembali ke masa lampau. Kalau gaya bicara saya dianggap teror, ini tidak benar,” tuturnya
Fahri Hamzah Menggugat PKS ke Pengadilan
To Top