Topik Nusantara

Gugatan Nelayan vs Ahok Menang di Pengadilan Terkait Ijin Reklamasi Pulau G

topikindo.com – Hari ini, Selasa (31/5/2016), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mengabulkan gugatan nelayan sehubungan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur atas ijin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan pengembang Agung Podomoro Land. Alih-alih kecewa, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) malah bersyukur menerima keputusan tersebut.

“Ya kalau begitu alhamdulillah puji Tuhan,” tutur Ahok.

Menurut Ahok, kekalahan pihak tergugat di PTUN akan secara otomatis membatalkan ijin reklamasi yang dimiliki pihak swasta. Namun, dirinya memastikan bahwa proyek reklamasi akan tetap dilanjutkan.

“Jakarta tambah padat, kamu mau kemana ? Seluruh dunia reklamasi. Dubai juga reklamasi,” jelasnya.

Untuk itu, Ahok telah menetapkan hati tidak lagi memberi ijin tersebut ke pihak swasta. Proyek reklamasi akan ditangani sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehingga akan memperoleh seluruh keuntungan alias 100 persen.

“Saya enggak bisa batalkan reklamasi. Orang cuma dapat 15 persen keuntungan kok. Kalau saya kerja sendiri seratus kali dong,” ujar Ahok.

Selanjutnya, menurut laporan yang dilansir tim HargaTop via Berita Jakarta (31/5/2016), Ahok menyatakan pihaknya akan memeriksa kembali jumlah nelayan yang mengajukan gugatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat reklamasi.

Gugatan Nelayan vs Ahok Menang di Pengadilan Terkait Ijin Reklamasi Pulau G
To Top