Topik Nusantara

Hak Angket KPK, Citra DPR vs Mata Rakyat

Enam fraksi partai politik di DPR, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP dan PAN menolak usulan angket KPK. Sementara empat partai lain, PDIP, Golkar, Hanura dan NasDem tegas inginkan angket KPK digulirkan.

Palu paripurna telah diketuk untuk pembentukan Pansus angket KPK. Partai-partai punya waktu 20 hari untuk menyetorkan nama-nama anggotanya di Pansus untuk kemudian memulai penyelidikan terhadap KPK.

Peluang gagalnya Pansus angket KPK terbentuk sangat besar. Terlebih, mayoritas fraksi menolak. Jika saja tak ada partai yang menyetorkan nama, maka otomatis angket KPK gugur.

Terancam gugurnya angket KPK rupanya dipandang dapat merusak citra lembaga DPR di mata rakyat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi menyayangkan sikap sejumlah fraksi partai di DPR yang menolak angket KPK.

“Jika fraksi-fraksi menolak mengirim utusannya ke Pansus, maka angket itu akan gagal di tengah jalan. Jika gagal di tengah jalan, maka DPR berada di ambang bencana,” kata Taufiqulhadi kepada merdeka.com, Jumat (5/5).

DPR akan dicap sebagai lembaga yang tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya jika angket akhirnya ‘menguap’. Lembaga tersebut, kata dia, menjadi lembaga yang dianggap gagal melaksanakan hak dan kewajibannya.

“Dewan hancur wibawanya dan akan dilecehkan orang dimana-mana. Dia akan menjadi lembaga yang kerdil di depan mata rakyat. Karena rakyat tahu, kegagalan tersebut bukan karena mereka tulus untuk membela pemberantasan korupsi,” sambung Taufiq.

Oleh karenanya, kader partai pimpinan Surya Paloh ini mengimbau kepada seluruh fraksi untuk mengirimkan perwakilan ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Langkah tersebut untuk menunjukkan DPR bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.

“Saya serukan agar fraksi-fraksi mengirim utusannya ke pansus. Dengan demikian. Kita akan memperlihatkan kepada rakyat bahwa kita melakukan sesuatu untuk kepentingan dan kebaikan bersama bangsa ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, legitimasi pembentukan pansus menjadi lemah jika 6 fraksi menolak mengirimkan perwakilan di tim angket.

Pimpinan bersama Badan Keahlian DPR (BKD) akan mempelajari soal syarat kuorum pembentukan Pansus angket KPK. “Ini yang akan kita pelajari bersama-sama dengan Badan Keahlian DPR, pimpinan-pimpinan fraksi untuk yang terbaik,” kata Taufik di Gedung DPR, Kamis (4/5).

Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, jika aturan mengharuskan semua fraksi harus mengirimkan perwakilan, maka pansus angket KPK tidak akan pernah terbentuk alias layu sebelum berkembang. Namun, apabila ada aturan lain soal syarat kourum pembentukan Pansus hanya 5 anggota, maka tetap bisa terbentuk tetapi akan menimbulkan kontroversi.

“Apakah sah atau tidak, tergantung sudut pandang yang mana. Pada saat nanti kuorum, disepakati harus unsur semua fraksi ada, otomatis tidak akan pernah tercapai. Tapi kalau disepakati dalam forumnya, disepakati bahwa forum yang hadir 5 anggota, bisa juga tapi penuh kontroversi,” terangnya.

Ditambahkannya, apabila Pansus angket terbentuk, pansus memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyampaikan hasil kajian kepada paripurna. Taufik menyebut, kalau pansus tidak melaporkan dalam waktu 60 hari, maka angket berpotensi gugur.

“Pansus dimanapun diberi kewenangan waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada paripurna apakah hak angket itu seandainya ada dan seandainya benar-benar terbentuk ini disetujui paripurna maka paling lambat 60 hari, kalau lebih dari 60 hari dengan semestinya hak angket itu gugur,” tegasnya.

“Kalau misalnya sebaliknya, ternyaata ada pansus terbentuk, yah tentunya ini pansus harus melaporkan dalam rapat paripurna. Ini menjadi salah satu pertimbangan,” sambung dia.

Hak Angket KPK, Citra DPR vs Mata Rakyat
To Top