Topik Nusantara

Ini 3 Kelebihan Utama Smart SIM yang Resmi Diluncurkan Polri

JAKARTA – Smart Surat Izin Mengemudi ( SIM) atau Sim Pintar yang baru diluncurkan secara resmi pada Minggu (22/9/2019), disebut punya tiga kelebihan utama.

Selain dapat mencatat rekam jejak pemiliknya, SIM ini menjadi panduan tambahan bagi kepolisian dalam menghimpun data forensik masyarakat.

Paling canggih, Smart SIM juga disebut memiliki fungsi yang sama dengan uang elektronik untuk melakukan transaksi perbankan.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan jika fungsi uang elektronik dapat digunakan apabila telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Artinya untuk saat ini fungsi uang elektronik belum tersedia pada Smart SIM.

Sebagai informasi tambahan, seperti SIM lama, Smart SIM juga akan berlaku selama 5 tahun.

Kapan Saya Dapat Memiliki Smart SIM?

Pemilik lama dapat memiliki Smart SIM ketika melakukan perpanjangan SIM. Hal itu pun dapat dilakukan melalui gerai SIM keliling.

“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” kata Refdi.

Sementara, pengguna baru dapat membuat Smart SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Apa Saja Syarat Untuk Memiliki Smart SIM?

Bagi pengguna baru, syarat yang harus dipenuhi antara lain memenuhi batas usia yaitu 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Kemudian, Refdi menambahkan, pihaknya menerapkan tes psikologi bagi calon pemegang SIM umum.

“Persyaratan kesehatan. Persyaratan lainnya, lulus ujian teori dan praktik. Kemudian untuk SIM umum akan ada tes psikologi,” ujarnya.

Di sisi lain, bagi mereka yang memperpanjang SIM, Refdi menuturkan orang tersebut tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Menurut Refdi, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.

“Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti,” kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:

  1. Penerbitan SIM A Rp 120.000
  2. Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  3. Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  4. Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  5. Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  6. Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  7. Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut tarif perpanjangan SIM:

  1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Fungsi Uang Elektronik Opsional

Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.

“Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi,” kata Refdi.

Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.

Bagaimana Cara Mengisi Saldo Smart SIM?

Refdi mengatakan bahwa cara pengisian Smart SIM layaknya mengisi kartu e-toll. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun minimarket.

Ia menuturkan, di masa uji coba, pelaksanaannya akan menggunakan Bank BNI. Menurutnya, uji coba akan dilaksanakan selama 6 bulan.

“Selama uji coba nanti kita pakai BNI dulu, dan mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market,” ungkap Refdi, Senin (26/8/2019) malam.

Ini 3 Kelebihan Utama Smart SIM yang Resmi Diluncurkan Polri
To Top