Topik Nusantara

Kasus Ahok akan mulai disidangkan, apakah masih perlu pengerahan massa?

Pengerahan massa diperkirakan masih akan mewarnai penyelesaian kasus hukum dugaan penistaan agama, tetapi kehadirannya dapat dicegah apabila pemerintah mampu melakukan negosiasi dan komunikasi politik, kata pengamat.

Pekan lalu, dua kelompok berbeda memobilisasi massa dalam jumlah besar terkait penyelesaian kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jumat (02/12), lebih dari 400.000 orang menggelar doa bersama di Monumen Nasional, dan dua hari kemudian pada Minggu (02/12) ribuan orang menggelar parade Bhinneka Tunggal Ika di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Kehadiran dua kelompok massa ini, yang terkesan saling unjuk kekuatan, telah dirisaukan oleh berbagai pihak, termasuk di antaranya oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kalla kemudian meminta mobilisasi massa – yang disebutnya ditujukan untuk menggentarkan lawan politiknya – dihindari karena dianggap tidak akan menyelesaikan masalah.

“Kita ingin menghindari adanya show of force, show of force satu sama lain yang bisa menimbukkan masalah-masalah baru bangsa ini,” kata Kalla di Jakarta, Sabtu (03/12).

Namun demikian, tandas Kalla, pemerintah sama sekali tidak akan melarang penyampaian aspirasi dengan berdemonstrasi.

Adapun pengamat politik dan guru besar FISIP Universitas Indonesia, Maswadi Rauf, mengatakan, pemerintah seharusnya mengambil peran yang lebih besar jika ingin mobilisasi massa tidak terjadi.

“Cara meredam demo itu adalah sejauh mungkin pemerintah memenuhi tuntutan (massa penekan) itu. Ini berlaku untuk semua (kelompok penekan). Sebab, kalau tidak (dilakukan pemerintah), demo akan terus terjadi,” katanya kepada BBC Indonesia, Senin (05/12) malam.

Pemerintah, lanjutnya, harus melakukan langkah negosiasi dengan kelompok-kelompok penekan tersebut. “Itu artinya berdemokrasi, yaitu bermusyawarah”.

Namun demikian, menurutnya, pengerahan massa merupakan praktik lumrah di negara demokrasi dan pemerintah tidak bisa melarangnya – termasuk unjuk rasa saat sidang dugaan penistaan agama mulai digelar pekan depan.

“Silakan saja, enggak ada salahnya. (asal) Jangan merusak, jangan bikin onar, jangan (dengan) kekerasan,” tandas Maswadi.

Pengerahan massa di sidang Ahok

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pengerahan massa dalam jumlah besar diperkirakan masih akan terjadi selama proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dilaporkan pembacaan dakwaan perkara ini direncanakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 13 Desember nanti.

“Tidak menutup kemungkinan unjuk rasa lagi di pengadilan,” ungkap Kapolri.

Dalam berbagai kesempatan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menyatakan pihaknya akan mengerahkan massa selama proses persidangan kasus tersebut.

Kapolri mengatakan pihaknya akan mengamankan persidangan itu. “Supaya tidak terganggu dan tetap dilaksanakan secara konstitusional, dan tetap mengakomodir para pengunjuk rasa juga,” tandasnya.

‘Tak perlu tekanan massa’

Sementara, pengamat politik dan staf pengajar FISIP Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arie Sujito mengatakan, mobilisasi massa dengan jumlah besar yang terjadi belakangan ini tidak semata akibat dari sikap pemerintah yang dikesankan lamban.

“Ini juga soal kematangan dan kedewasaan politikus di dalam menyikapi proses hukum dan politik,” kata Arie saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Senin (05/12) malam.

Pengerahan massa dalam skala besar belakangan ini, lanjutnya, juga tidak terlepas dari kerentanan dalam praktik berdemokrasi di Indonesia. “Terutama kalau kaitannya dengan sentimen agama dan etnisitas,” katanya.

Menurutnya, mobilisasi massa bisa diakhiri segera apabila pemerintah secepatnya menuntaskan konflik Pilkada DKI Jakarta, serta ada komunikasi politik di antara kelompok-kelompok yang berkepentingan.

Arie sendiri mengapresiasi langkah pemerintah yang disebutnya sudah mengambil langkah proaktif dalam memecahkan problem politik terkait dugaan penistaan agama.

Menyinggung tentang rencana FPI mengerahkan massa saat persidangan Ahok, Arie berpendapat hal itu tidak perlu digelar.

“Yang penting hukum berjalan transparan dan kita bangun kredibilitas hukum dan publik silakan mengawasi proses peradilan tanpa terjebak penekanan massa,” tandasnya.

“Jadi tidak perlu terus menerus dilakukan tekanan massa, supaya hukumnya berjalan dalam logicnya, tidak dipengaruhi oleh tekanan politik,” tambahnya lagi.

Namun demikian, Arie meminta pemerintah tetap berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk meyakinkan bahwa mereka tidak mencampuri proses hukum kasus dugaan penistaan agama.

“Dan pada saat sama, pemerintah terus berkomunikasi dan terus melakukan edukasi. Jadi ada kombinasi hukum dan politik. Saya kira itu kuncinya,” tegas Arie.

Kasus Ahok akan mulai disidangkan, apakah masih perlu pengerahan massa?
To Top