Topik Nusantara

Kasus Hukum Habib Rizieq Ditunda atau di SP3?

Penyelesaian kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akan tertunda sejenak. Penyidikan kasus percakapan WhatsApp dengan muatan pornografi akan dilanjutkan lagi setelah Lebaran.

” Ini ada yang lebih penting ya, operasi kemanusiaan ini Ramadania. Ini (kasus Rizieq) kami hold sebentar, karena ini ada operasi kemanusiaan yang jauh lebih penting,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, di Jakarta, Rabu 21 Juli 2017.

Meski ditunda sementara, kata Iriawan, bukan berarti kasus Rizieq berhenti. Saat ini polisi fokus untuk melengkapi berkas penyidik agar segera dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

” Ya intinya kasus itu tetap berjalan. Kami melengkapi berkas perkara yang bersangkutan nanti,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, polisi masih menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

” Kami tetap menunggu saja kapan dia kembali ke Tanah Air,” ucap Argo.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengapresiaisi penundaan penyidikan. Dia bahkan meminta polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

” Itu bagus, kalau bisa ke depannya itu tidak hanya menunda tapi diikuti dengan tidak menindaklanjuti perkara ini. Jadi kalau bisa bentuknya bisa apa dikombinasikan, bisa SP3,” ujar Sugito.

Pengacara Habib Rizieq Minta Kasus Di-SP3

Pengacara Habib Rizieq mengirimkan surat permohonan agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, SP3 merupakan wewenang penyidik.

“Ya, yang menilai bisa di-SP3 kan atau tidak adalah penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Setyo menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan SP3. Polri akan melihat apakah kasus yang melibatkan Imam Besar FPI itu patut untuk diSP3-kan atau tidak.

“SP3 ada lah kriterianya, apakah tidak memenuhi unsur, atau kadaluwarsa, dan sebagainya. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memang memenuhi unsur untuk di-SP3-kan atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyebut surat yang dikirimkan kepada Jokowi telah diterima staf khusus Presiden dan pejabat tinggi di Istana negara. Dia menyebut Jokowi merespons positif surat tersebut.

“Kayaknya (respons) Presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama,” ujar kata Kapitra, Selasa (20/6).

Kasus Hukum Habib Rizieq Ditunda atau di SP3?
To Top