Topik Nusantara

Kejadian 10 Tahun Lalu Diungkit, Amien Rais Anggap Dramatisasi di Media Massa

Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengungkap alasan mengapa Ketua PAN periode 2005-2010 Sutrisno Bachir mau membantu pendanaannya.

“Saya pernah bertanya ke Sutrinso kenapa bantu berbagai kegiatan saya jawabnya ‘Mas Amien saya disuruh ibunda saya untuk bantu Anda’, jadi tiap bulan dia membantu operasional saya anggap wajar,” kata Amien Rais dalam konferensi pers di rumahnya di Jakarta, Jumat (2/6).

Amien Rais menyampaikan hal itu pascatuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan menkes Siti Fadilah Supari yang menyatakan bahwa Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp 600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 – 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi “supplier” alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk “buffer stock” di Kemenkes.

“Pada 2007 itu saya sudah tiga tahun tidak lagi menjabat ketua MPR, tapi bantuan selama enam bulan pada 2007 itu menjadi topik berita yang sangat menarik dan saya ikuti secara tegas dan berani,” tambah Amien.

Ia pun mengaku akan menghadapi hal itu dengan jujur, tegas dan apa adanya. “Kalau kejadian 10 tahun lalu diungkap dengan bumbu dramatisasi di media massa maka saya akan hadapi dengan jujur, tegas dan apa adanya,” ungkap Amien.

Amien mengaku bahwa Sutrisno Bachir adalah tokoh yang baik dan dermawan.

“Mas Tris membantu banyak pihak bahkan persahabatan saya dengan Sutrisno Bachir sudah lama sebelum PAN lahir tahun 1998, Mas Tris adalah entrepreneur yang sukses dan selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya baik sosial maupun keagamaan,” tambah Amien.

Dalam tuntutan Siti Fadilah, disebutkan bahwa ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes, membayar “supplier” alkes yaitu PT Mitra Medidua.

“Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF),” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki selaku ketua Yayasan SBF lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta.
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta.
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta.
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta.
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

KPK Jangan Ragu Periksa Amien Rais

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu memeriksa mantan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk mengembangkan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menkes Siti Fadilah yang baru dituntut pidana enam tahun penjara. Terlebih, Amien mengakui adanya penerimaan dana mencapai Rp 600 juta pada 2007 melalui Soetrisno Bachir yang saat itu menjabat Ketum PAN.

“‎KPK harus tetap bekerja secara profesional karena semua sama di hadapan hukum,” kata pakar hukum Agustinus Pohan, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/6).

Dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya di Gandaria, Jaksel, Jumat (2/6), Amien mengakui menerima transfer uang dari Soetrisno Bachir. Mantan Ketua MPR itu bahkan siap menghadapi buntut dari peristiwa yang terjadi 10 tahun lalu. Namun bukannya menegaskan diri siap diperiksa KPK dirinya malah ingin memberi penjelasan kepada pimpinan KPK pada Senin (5/3).

Menurut Pohan, KPK juga perlu bersikap hati-hati agar tidak terjebak dalam politisasi saat mengembangkan perkara korupsi alkes. Sebaliknya, Amien Rais juga diharapkan tidak bermanuver dengan memberi pernyataan hendak memberi laporan korupsi yang diduga melibatkan dua tokoh nasional.

“Bila beliau mempunyai bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi kenapa tidak segera disampaikan? Kenapa harus menunggu setelah disebutkan sebagai salah satu penerima aliran dana hasil korupsi ?” lanjut Pohan.

Seusai menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan lembaga negara di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Soetrisno Bachir membenarkan adanya bantuan dana operasional untuk Amien Rais melalui Soetrisno Bachir Foundation (SBF) yang dikelola adik iparnya, Nuki Syahrun. Namun dia membantah uang yang ditransfer ke Amien didapat dari Siti Fadilah.

“‎Tahun 2007 itu Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya. Nah, kalau sekarang mau ditarik ke sana lagi itu uang dari mana? Uang itu dari mana-mana, khususnya uang itu dari zakat, infak, dan sedekah dari Soetrisno Bachir,” terangnya.

Dalam surat tuntutan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5), disebutkan bahwa terdakwa Siti Fadilah menunjuk langsung PT Indofarma bukan tanpa sebab.

Indofarma dipimpin oleh ‎Nuki yang juga mengelola SBF. Penunjukan langsung oleh Siti merupakan atensinya kepada Ormas Muhammadiyah, yang kebetulan banyak kadernya menjadi pengurus PAN, telah mengantarnya menjadi Menkes di periode pertama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai, pengembangan perkara tersebut merupakan ujian bagi KPK untuk mendalami bukti-bukti yang dimiliki sesuai dengan fakta persidangan sehingga masuk dalam surat tuntutan jaksa.

“Justru yang menjadi pertanggungjawaban bagi KPK adalah mereka yang disebut dalam persidangan yang terkait dengan tindak pidana harus segera diproses termasuk nama Amien Rais. Begitu juga dalam menangani kasus-kasus lain,” kata Miko.

‎Dirinya mengapresiasi sikap KPK menolak menerima Amien Rais karena yang bersangkutan berkaitan dengan perkara yang sedang berproses di persidangan. Diharapkan langkah tersebut dilakukan secara konsisten termasuk menolak memeriksa seseorang di luar jadwal yang belum maupun yang sudah ditetapkan.

Sekalipun ingin memberi pelaporan korupsi ke KPK, kata Miko, Amien bisa mengikuti prosedur formal yang ada di KPK tanpa harus mendapat keistimewaan menemui pimpinan.

“Mekanisme pelaporan kan memang terbuka di KPK, jadi bebas untuk dipergunakan. Tanpa ada keistimewaan pelapor yang satu dengan yang lain. Melaporkan lewat jalur pelaporan sebenarnya sudah cukup, tidak perlu ada pertemuan, karena masyarakat yang melaporkan kasus korupsi juga seperti itu,” ujarnya.

Kejadian 10 Tahun Lalu Diungkit, Amien Rais Anggap Dramatisasi di Media Massa
To Top