Topik Nusantara

Komnas HAM Akan Minta Keterangan Polisi hingga Presiden Terkait Kriminalisasi Ulama

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penegak hukum terhadap sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga mantan Presiden.

Beberapa kasus yang diterima laporannya oleh Komnas HAMmenyangkut kasus pidana Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, Munarman, hingga dugaan penyadapan terhadap Ketua MUI Ma’ruf Amin dan SBY.

Komnas HAM akan meminta klarifikasi dan keterangan dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Polhukam.

Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta pandangan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, serta Ketua DPR-RI dan Ketua MPR-RI.

“Diharapkan dengan keseluruhan pihak yang dimintai keterangan, klarifikasi, dan pandangan-pandangan, maka akan dirumuskan rekomendasi yang akurat dan objektif guna memastikan tetap dijunjung tingginya hukum dan HAM di Indonesia,” kata komisionerKomnas HAM Hafidz Abbas, di Jakarta Senin (5/6/2017).

Dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan di antaranya yaitu, kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis – ulama pimpinan GNPF-MUI antara lain Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman karena melakukan unjuk rasa pada 4 Oktober dan 2 Desember 2016.

Komnas HAM juga menerima laporan penangkapan dan penahanan terhadap M Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Laporan lain yang diterima yaitu, penangkapan dengan tuduhan makar atas anak proklamator, jenderal purnawirawan, tokoh reformasi, tokoh nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi 2 Desember 2016.

Permintaan klarifikasi kepada pemerintah dan sejumlah instansi juga merupakan tindak lanjut dari laporan penggeledahan kantor pengurus GNPF-MUI, serta pemblokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi 2 Desember 2016.

Laporan lain yang ditindaklanjuti yaitu, teror terhadap Rizieq Shihab dengan pembakaran dan peledakan satu mobil berisi beberapa jerigen dan dua mobil lain berisi jerigen yang belum sempat meledak saat Rizieq mengisi ceramah Isra Miraj di Cawang pada tanggal 15 April 2017, serta penembakan rumah Rizieq pada Maret 2017.

Terakhir adanya dugaan penghinaan terhadap Makruf Amin saat persidangan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta penyadapan terhadap percakapan telefon mantan Presiden SBY dengan Makruf Amin.

Hafidz mengatakan, keenam laporan tersebut diadukan oleh sejumlah pihak.

” Komnas HAM telah menerima pengaduan baik langsung dan tertulis yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) yang bertindak untuk dan atas nama Ir. H. Muhammad Gatot Saptono alias Ustadz Al-Khaththath,” kata Hafidz.

Komnas HAM menerima pula aduan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212 yang secara khusus melaporkan pengaduan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat hukum dan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yaitu tokoh agama (ulama, kyai, habib, ustadz), anak proklamator, purnawirawan TNI, tokoh-tokoh nasional, aktivis, dan mahasiswa saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Lebih lanjut Hafidz menuturkan, terhadap pengaduan tersebut, Komnas HAM melakukan tindak lanjut sesuai mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Sejauh ini, perkembangan penanganan yang telah dilakukan antara lain meminta keterangan dari pihak diduga korban dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, yaitu RSP, AD, SBP, RS, AT, HT, dan TPM (kuasa hukum AK).

Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari pihak diduga korban tindak pidana ujaran kebencian yaitu JR, dan RJ. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, serta tokoh Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia.

Komnas HAM Akan Minta Keterangan Polisi hingga Presiden Terkait Kriminalisasi Ulama
To Top