Topik Nusantara

Korupsi e-KTP, Negara Dirugikan 2,3 Triliun Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka besarnya indikasi kerugian negara pada kasus korupsi dalam proyek KTP Elektronik atau E-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjabarkan pandangan KPK dan hasil penyidikan yang mengindikasi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Menurut pandangan KPK dan penyidikan yang dilakukan indikasi kerugian keuangan Negara Rp 2,3 triliun” ujarnya saat melakukan konferensi pers, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mantan aktivis itu juga menyebutkan, nilai proyek yang digunakan dalam program e-KTP tersebut dan kekhawatiran KPK saat hal ini tidak segera ditindaklanjuti.

“Dari nilai proyek Rp 5,9 miliar tersebut tentu bukan jumlah yang kecil dan itu akan berakibat serius kalau tidak dilakukan pembenahan segera nantinya” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini menyeret sejumlah nama besar baik dari DPR-RI hingga penjabat pemerintahan seperti Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Selanjutnya KPK nantinya akan membuka kasus e-KTP ini dalam pengajuan dakwaan pada Kamis, 9 Maret 2017 mendatang.

Korupsi e-KTP, Negara Dirugikan 2,3 Triliun Rupiah
To Top