Topik Nusantara

Korupsi Kini Sudah Merambah Hingga Pejabat Desa

Tindak pidana korupsi tidak lagi hanya dilakukan oleh sekelompok elite unsur legislatif maupun eksekutif. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi kini merambah hingga pejabat desa.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, lemahnya aspek pengawasan menjadi salah satu penyebab korupsi dana desa terjadi. Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik.

“Rumus korupsi adalah monopoli kekuasaan dan diskresi tanpa akuntabilitas. Kades-lah pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan desa,” kata Adnan di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dari catatan ICW, sepanjang 2016, pemerintah desa masuk pada urutan ketiga pelaku korupsi dengan jumlah 62 kasus yang terjadi. Dari jumlah itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.

Adnan menjelaskan, dilihat dari pelaku korupsi, masyarakat dan pemerintah desa menempati urutan ketiga dengan total 123 pelaku.

Meski demikian, menurut Adnan, modus korupsi yang dilakukan belum secanggih elite legislatif. Misalnya, dengan cara yang sederhana seperti dana pembangunan desa yang digunakan untuk membeli kendaraan dan membuat lapangan futsal pribadi.

“Ini masih mengambil dari sumbernya, yang kalau audit pasti ketahuan. Kemampuan korupsinya masih dasar. Semoga tidak belajar menjadi canggih,” ujar Adnan.

Menurut Adnan, maraknya korupsi di desa di antaranya terjadi karena adanya politik uang saat pilkades berlangsung. Fenomena tersebut serupa dengan pilkada.

“Ini mirip dengan di pilkada. Politik uang di desa ini konsekuensinya adalah ketika berkuasa memikirkan bagaimana dana kembali,” ujar Adnan.

“Ini patut diwaspadai. Ini jadi pekerjaan rumah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait korupsi pemilu,” kata dia.

Korupsi Kini Sudah Merambah Hingga Pejabat Desa
To Top