Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan, petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melakukan praktik korupsi. Bahkan, dengan modus bertransaksi suap menyuap di luar negeri.

“Karena kami bisa mengendus dan bisa membuktikan,” katanya di kantor KPK, Kamis (19/1).

Seperti diketahui, KPK melakukan kerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura mengungkap praktik suap pembelian mesin pesawat pabrikan Rolls-Royce.

Suap itu melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.

Satar menerima 1,2 juta Euro, 180 ribu dollar Amerika Serikat atau total sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, Satar menerima barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

“Salah satu tempat penerimaan uang (transaksi suap) adalah di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Agus mengingatkan, ke depan hal semacam ini hadus dicegah. Masing-masing BUMN harus menerapkan standar etika dan pengawasan internal yang baik. Dia berharap pengawasan internal di masing-masing instansi maupun pemerintah di tingkat pusat dan daerah berjalan dengan baik.

“Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan internal tidak berjalan baik sehingga tidak bisa mengendus hal semacam ini,” kata Agus.

Syarif menambahkan, modus operandi yang dilakukan koruptor lintas yurisdiksi dengan menyembunyikan hasil kejahatan di luar negeri tetap akan terendus. Sebab, tegas dia, KPK punya “tangan” di negara itu.

“Setiap pejabat publik di Indonesia yang urus keuangan negara, tolong hentikan praktik seperti ini. Di negara lain Undang-undangnya jauh jauh lebih keras dibanding Indonesia,” katanya.

Sebab, lanjut dia, praktik bisnis seperti ini tidak baik. Tidak membawa keuntungan kepada masyarakat Indonesia. Hanya dinikmati segelintir oknum dan korporasi. “Mudah-mudahan ini kejadian terakhir di BUMN terlibat praktik korupsi,” katanya.

Dia mengatakan, kasus ini merupakan korupsi lintas negara sehingga dalam penanganannya KPK bekerja sama intensif dengan SFO dan CPIB.

Kedua badan tersebut juga melakukan penyidikan terhadap tersangka yang diduga melibatkan pejabat di negara lain.

Diduga praktik suap Rolls-Royce ini dilakukan di negara lain seperti Malaysia, Thailand, Tiongkok dan Rusia. “Ini betul-betul operasi besar oleh SFO,” ujar Syarif.

Pihak Rolls-Royce oleh Pengadilan Inggris sudah didenda 671 juta Poundsterling

KPK Beri Peringatan Keras Kepada Seluruh Bos BUMN
To Top