Topik Nusantara

Kreatifitas Berlebih, Makanan Ringan Berdesain Bikini Merusak Moral

Heboh Bikini Snack Bisa Berdampak Buruk bagi Moral Anak

topikindo.com – Marak peredaran makanan ringan dengan kemasan bertulis ‘bikini snack’ yang diperjual belikan melalui media sosial, dinilai Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai bentuk penyimpangan dan dikhawatirkan berdampak buruk pada anak-anak.

Kepala bidang pemenuhan hak anak LPA Indonesia, Reza Indragiri Amriel menyatakan penyesalannya dengan kemunculan kemasan bikini snack tersebut.

Menurut Reza, kemasan tersebut dapat menjadi dampak negatif bagi afeksi dan motorik anak-anak yang tidak ragu lagi menampilkan tindak tanduk yang jauh dari intergritas tubuh mereka.

“Dari perspektif kampanye komersial, nama-nama tersebut sudah sempurna (Rawon Setan). Tapi tanpa sadar penamaan sedemikian rupa mencerminka penurunan kepekaan kita terhadap nilai sakral manusia. Boleh jadi baru sebatas kognitif anak yang dirusak. Mulai dari gaya berbusana, gaya berelasi antarjenis kelamin, hubungan seksual pra-nikan,” kata Reza.

“Persepsi orang-orang dewasa akan integritas tubuh (body integrity) sudah menyimpang jauh. Tak aneh jika persepsi anak akan hal yang sama juga akan terdistorsi,” tambahnya.

Dirinya pun menyayangkan produk Bikini Snack dapat lolis dari pihak pengawasan. Pasalnya, Reza menyebutkan jika sebelum produk makanan ataupun minuman siap diedarkan ke konsumen haris melalui BPOM, MUI, Kemenkes dan Kemindag.

“Kian mengenaskan karena ada logo halal di pojok kanan atas kemasan. Halal terkerdilkan menjadi sebatas bahan baku produk di dalam kemasan. Bukan pada keseluruhan produk. Andai produsen teesebut berupaya mendapat sertifikat halal resmi, saya berharap MUI tidak meloloskannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, protes juga dilontarkan Kepala Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Ngargono.

Menurutnya, produk Bikini Snack tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh.

Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat.

Kreatifitas Berlebih, Makanan Ringan Berdesain Bikini Merusak Moral
To Top