Topik Nusantara

Menag Wacanakan Cadar Dilarang di Instansi Pemerintah dan Doa Gunakan Bahasa Indonesia

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Namun Fachrul mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Fachrul menyampaikan itu dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Sebelum membahas cadar, Fachrul awalnya mengulas soal khilafah.

“Saya sudah mulai lakukan secara tegas kita katakan khilafah tidak boleh ada di Indonesia. Memang kalau ngomong khilafah ini kan kalau dilihat dari aspek-aspek Alquran atau hadis-hadis dan lain sebagainya memang kontroversial. Kalau kita berdebat nggak akan selesai-selesai,” kata Fachrul dalam sambutannya.

Namun Fachrul menegaskan khilafah lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Semua negara berdaulat, tidak ada yang menerima khilafah dan dianggap sebagai musuh semua negara.

“Saya harap bapak-bapak imam bisa sejalan dengan kita. Tidak usah lagi, ya tapi ada ayat yang diberikan kepada Nabi Adam begini bunyinya, kepada Nabi Daud bunyinya begini-begini, sudah selesai itu. Kalau diperdebatkan tidak akan ada kesepakatannya. Tapi buat kita kemudaratannya lebih banyak daripada manfaatnya,” ujarnya.

Fachrul lalu mengulas soal khilafah. Dia mengatakan tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang cadar. Namun, kata dia, pemakaian cadar tidak ada kaitannya dengan kualitas iman. Dia mengatakan cadar merupakan budaya Arab.

Fachrul kembali menegaskan tidak melarang cadar. Namun yang dilarang adalah digunakan di instansi pemerintah.

“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan,” tuturnya.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj tak banyak berkomentar soal wacana melarang cadar di instansi pemerintah. Kata dia larangan penggunaan cadar tersebut merupakan hak Menag Fachrul Razi.

“Oh itu urusan Menag (Red. Fachrul Razi). Urusan Kemenag,” ujarnya kepada wartawan usai acara Istighotsah Doa untuk Kabinet Indonesia Maju dan Ijazah Kubro Hizib Nashor di Gedung PBNU, Jakarta, tadi malam.

Said Aqil juga menambahkan bahwa dirinya setuju dengan aturan tersebut, dengan catatan tujuan kebijakan itu adalah untuk hal positif. “Ya, kalau itu memang positif laksanakan, kita setuju saja,” tuturnya menyikapi wacana ini.

Lebih lanjut Fachrul Razi juga menyerukan agar imam memimpin doa menggunakan bahasa Indonesia di Masjid. Doa tersebut bisa disisipkan ketika khutbah di Masjid.

“Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab,” ujar Fachrul Razi ketika membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di suatu hotel di Manggadua, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag pada Kamis (31/10/2019).

Menag Wacanakan Cadar Dilarang di Instansi Pemerintah dan Doa Gunakan Bahasa Indonesia
To Top