Topik Nusantara

Pemblokiran Game Online Salah Siapa?

topikindo.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan pemblokiran 15 game online karena dinilai bisa memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak yang memainkannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mendukung langkah KPAI dalam melakukan pemblokiran 15 game online yang sebenarnya sudah lama beredar.

Game tersebut adalah World of Warcraft, Grand Theft Auto, Call of Duty, Point Blank, Cross Fire, War Rock, Counter-Strike, Mortal Kombat, Future Cop, Carmageddon, ShellShock, Rising Force, Atlantica, Confict Vienam, dan Bully.

Namun yang menarik, kenapa keinginan untuk memblokir baru muncul, sementara permainan dalam jaringan itu sudah lama beredar? Apakah pemerintah telah gagal mengawasi dan menyeleksi game online yang selama ini beredar? Sekadar contoh, game World of Warcraft sebenarnya sudah beredar sejak 12 tahun lalu.

Game online World of Warcraft ini merupakan salah satu permainan Massively Multiplayer Online Role-Playing Game (MMORPG) yang memiliki banyak pemain dari dalam dan luar negeri, serta tidak pernah kekurangan anggota untuk menyelesaikan dungeon atau PVP.

Game ini memang mengandung beberapa unsur kekerasan dan diperuntukkan bagi pemain berusia 18 tahun ke atas. Oleh karena itu, game World of Warcraft ini diberikan label AO (adult only) oleh lembaga rating game AS yaitu Entertainment Software Rating Board (ESRB).

Seperti diketahui, seluruh game online yang diciptakan oleh negara tertentu telah diberikan label oleh masing-masing lembaga rating game. Selain AS dengan ESRB, Jepang memiliki Computer Entertainment Rating Organization (CERO) dan Eropa memiliki Pan European Game Information (PEGI) yang dapat menjadi pakem bagi negara yang akan mengkonsumsi game online tersebut.

ESRB telah membuat beberapa peringkat pada game online yang beredar di seluruh dunia termasuk Indonesia, seperti label Ao yang diperuntukkan bagi pemain berusia di atas 18 tahun, rating eC atau Early Childhood untuk anak di bawah 5 tahun, rating E atau Everyone untuk semua umur.

Begitupula dengan lembaga rating CERO milik Jepang yang memiliki rating untuk game yang diedarkan seperti rating CERO A yang diperuntukkan bagi pemain semua umur, CERO B untuk 12 tahun ke atas, CERO C untuk 15 tahun ke atas, dan CERO Z untuk pemain berusia 18 tahun ke atas.

Pada 2 Desember 2015 lalu, pemerintah melalui Kemkominfo juga telah merilis Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik atau bisa disebut dengan sistem rating game di Indonesia.

Sistem pemberian rating terhadap game yang beredar ini akan diberikan sesuai dengan kategori usia, ada lima kategori usia yang akan diberikan yaitu mulai dari untuk usia 2–6 tahun, 7–12 tahun, 13–16 tahun, 17 tahun ke atas, hingga cocok untuk semua kalangan usia.

KESALAHPAHAMAN

Kementerian Komunikasi dan Informasi juga sempat mendiskusikan sistem rating game bersama dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI), Yayasan Nawala Nusantara, dan Yayasan Ibu dan Buah Hati untuk membahas mengenai kesalahpahaman KPAI terhadap rumusan sistem rating game di Indonesia.

Selama ini KPAI menganggap anak-anak adalah mereka yang memiliki usia di bawah 18 tahun. Menurut KPAI, sistem rating game yang dirancang oleh Kemenkominfo itu justru menjadikan kelompok-kelompok baru yang ada di kalangan anak-anak, karena itu KPAI menolak adanya sistem rating game di Indonesia.

Akibat perbedaan ini, langkah KPAI yang menginginkan pemblokiran 15 game online sempat mendapat kecaman dan cibiran dari berbagai pihak, termasuk para peretas yang sempat melakukan hacking terhadap website resmi KPAI. Dua petisi daring (online) tentang wacana pemblokiran terhadap 15 game online kini juga sudah dikeluarkan di Change.org pada Senin, 2 Mei 2016 dan sempat masuk ke dalam kategori petisi terpopuler pada saat itu.

Petisi pertama dengan judul “Pemblokiran Permainan Berbasis Elektronik Bukan Solusi Terbaik” telah berhasil mengumpulkan lebih dari 3.500 tanda tangan dalam waktu dua hari dan petisi ke dua yaitu berjudul “Pemblokiran Permainan Berbasis Elektronik Perlu Dikaji Ulang” yang sudah berhasil mendapatkan tanda tangan sebesar 4.200 tanda tangan.

Untuk mencari jalan keluar atas polemik ini, tidak ada kata terlambat bagi KPAI, Kemkominfo dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama. Tujuannya adalah mencari kata sepakat atas rumusan, dampak dan pemeringkatan game online. Toh harus diakui pula, tidak sedikit putra bangsa yang mengikuti kompetisi game online dengan skala Internasional dan banyak yang menjadi pemenangnya.

game-blokir

Pemblokiran Game Online Salah Siapa?
To Top