Topik Dunia

Pengadilan Kamboja Telah Menjatuhi Hukuman Kepada Kakek 70 Tahun

Pengadilan Kamboja Telah Menjatuhi Hukuman Kepada Kakek 70 Tahun

Topikindo.com – Pengadilan Kamboja menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas seorang tukang cukur berusia 70 tahun, Ban Samphy, karena menghina raja melalui jejaring sosial Facebook.

“Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina raja, tapi berkurang menjadi tujuh bulan,” kata juru bicara pengadilan, Yin Srang, kepada reuters.

Kasus ini bermula pada Mei lalu, ketika aparat menemukan unggahan Ban di Facebook yang berisi penghinaan terhadap Raja Norodom Sihamoni.

Putri Ban, Ang Vongpheak, pun mengaku kecewa dengan putusan pengadilan yang dianggap terlalu berlebihan itu.

“Saya tidak senang dengan keputusan pengadilan tetapi saya tidak tahu apa yang bisa kami lakukan,” Ujarnya.

Pada Februari lalu, parlemen Kamboja mengadopsi hukum yang melarang penghinaan terhadap monarki.

Berbagai kelompok hak manusia menyatakan kekhawatiran karena undang-undang itu dapat digunakan untuk melawan para pengkritik pemerintah.

Pemerintah Kamboja memang dikenal represif. Tahun lalu, Mahkamah Agung membubarkan partai oposisi, Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP), atas permintaan pemerintah.

Mereka dinyatakan bersalah karena merencanakan perebutan kekuasaan dengan bantuan dari AS, meskipun tuduhan ini dibantah oleh oposisi.
Pada Juli lalu, Partai Rakyat Kamboja (CPP) yang merupakan partai dari Perdana Menteri, Hun Sen, memenangkan pemilihan umum. Kemenangan ini dianggap janggal karena tak ada lawan dari pihak oposisi yang kredibel.

Pengadilan Kamboja Telah Menjatuhi Hukuman Kepada Kakek 70 Tahun
To Top