Topik Nusantara

Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tentang Kenapa Pemerintah Butuh Utang

Jumat 20 Januari 2017 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Dalam kesempatan itu, Menkeu memberikan pemahaman kepada para peserta kuliah umum yang mayoritas adalah mahasiswa, mengenai pengelolaan utang negara.

“Saya senang tidak utang. Tapi untuk kelola APBN, tidak mau utang, berarti penerimaan harus naik atau anggaran belanja diturunkan,” kata Menkeu dalam kuliahnya.

Atas dasar itu, Menkeu mengajak mahasiswa untuk berpikir logis.

“Tidak bisa bilang, ‘bu saya mau uang sekolah gratis, naik angkot bensin-nya di subsidi, tapi ibu tidak utang’. Kalau begitu tidak akan ada Menkeu tapi Kanjeng Dimas,” canda Sri Mulyani

Ia menjelaskan bahwa utang negara dapat dikelola dan digunakan secara produktif. “Utang untuk apa dan hasilnya jadi atau tidak. Kalau jadi, hasilnya bisa untuk bayar utang,” ungkapnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen untuk dapat mencapai pertumbuhan yang tinggi, agar kesejahteraan masyarakat dapat dicapai. Namun, APBN perlu dijaga agar kredibel, efisien dan efektif serta berkesinambungan. Untuk menjaganya, sisi penerimaan utamanya, yaitu pajak, memegang peranan penting.

“Pajak, di dunia manapun tidak ada fans-nya. Tidak ada orang yang jadi fanatik untuk bayar pajak. Karena itu, pajak jadi suatu kewajiban yang harus sifatnya di-impose,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, pajak adalah salah satu instrumen yang mendukung untuk mampu menyatukan Indonesia, karena pajak digunakan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah.

“Karena untuk menyatukan Indonesia, kita tidak bisa hanya dengan pidato,” tambahnya.

Ia mencontohkan, dengan uang pajak Rp 1 triliun, salah satunya dapat membangun 3.541 km jembatan atau memberikan dana BOS bagi 714.286 siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).

“Melalui APBN, utamanya pajak, kita sebenarnya dapat menyatukan Indonesia,” tegasnya.

Menkeu menjelaskan bahwa rasio pajak dan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, saat ini masih terbilang rendah. Terutama apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Menkeu menyebutkan bahwa jika kedua hal tersebut bisa lebih meningkat, maka defisit anggaran dapat dihindari.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan bahwa rasio pajak di Indonesia harus ditingkatkan lagi, karena berada pada level 11%.

“Ini tidak acceptable, negara yang satu kelas dengan kita bisa 15-16%. Misal Malaysia dan Thailand itu bisa 15%,” jelasnya.

“Kepatuhan pajak di Indonesia masih terbilang rendah yaitu di 62,3%. Kalau tingkat kepatuhan mencapai 80% saja penerimaan perpajakan pasti bisa meningkat,” katanya.

Menurut Menkeu, dengan pendapatan negara yang lebih tinggi, pemerintah akan dapat meningkatkan belanja negara yang bertujuan menurunkan kesenjangan di Indonesia.

“Kita bisa tingkatkan belanja untuk masyarakat miskin dan mengurangi kesenjangan,” tambahnya.

Menkeu meyakini, dengan pertambahan pada rasio pajak tersebut, Indonesia akan mampu menambah pendapatan negara sebesar Rp500 triliun.

“Bayangkan kalau kita bisa 15%, kita mampu tambah sekitar Rp 500 triliun. Sehingga belanja kita yang dua ribuan triliun itu tidak jadi defisit,” pungkasnya.

Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tentang Kenapa Pemerintah Butuh Utang
To Top