Topik Nusantara

Penyebaran Kabar Sesat alias Hoax melalui internet Sudah Sangat Mengkhawatirkan

Penyebaran kabar sesat alias hoax melalui internet dan media sosial dianggap sudah sangat mengkhawatirkan. Polisi pun kian menggiatkan patroli di dunia maya dan berjanji menindak penyebar hoax di internet.

Akan tetapi, penyebar hoax bak jamur yang mati satu tumbuh seribu. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus penyebaran berita hoax dalam penegakan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tito mengungkapkan ada tenaga profesional yang dipekerjakan untuk membuat dan menyebarkan berita hoax tersebut. Mereka membayar dan menyerahkan konten berita hoax yang diinginkan kepada tenaga profesional itu.

“Antisipasinya kami akan meng-counter. Cuma sekarang repotnya mereka menggunakan mesin atau robot,” ujar Tito dilansir Kompas.com, Selasa (3/1/2017).

Titomengatakan, kepolisian menyiapkan dua langkah dalam menyikapi penyebaran berita hoax, yaitu langkah yang soft serta penegakan hukum dengan menangkap pembuat dan penyebarnya.

Langkah soft dilakukan dengan memaksimalkan dan meningkatkan kemampuan IT para anggota kepolisian agar bisa meminimalisasi penyebaran berita-berita hoax yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Tito juga menyatakan agar pengguna media sosial tidak serampangan mengunggah dan membagikan informasih-informasi tidak valid atau palsu. “Harus keluar daya kritis kita. Cek sumber di Google, kalau enggak benar jangan di-share,” ucap Tito melalui Detikcom.

Penegasan Kapolri ihwal hoax ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menangkah serbuan kabar sesat. Pada Kamis (29/12/2016) lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan tema antisipasi perkembangan media sosial.

Jokowi mengatakan, saat ini ada 132 juta pengguna internet aktif atau sekitar 52 persen jumlah penduduk Indonesia. Jokowi mengatakan, perkembangan teknologi mestinya bisa mendorong hal positif bagi kemajuan bangsa.

Kenyataannya, perkembangan teknologi malah banyak memuat informasi yang meresahkan, mengadu domba, serta memecah belah. Di dunia maya, ujaran-ujaran kebencian, pernyataan kasar, fitnah, serta provokatif bertebaran.

Berdasarkan data catatan Kementerian Komunikasi dan Informasi, ada sekitar 700-800 ribu situs yang menyebarkan kabar bohong di internet.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pihaknya semakin menggiatkan patroli di dunia maya untuk mencari media yang menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi.

Roberto mengatakan, pihaknya mengalami kendala dalam menindak pemilik akun atau pemilik website. Pasalnya, mereka tidak menggunakan jati diri yang sebenarnya dalam membuat akun.

Penyebaran Kabar Sesat alias Hoax melalui internet Sudah Sangat Mengkhawatirkan
To Top