Topik Nusantara

Pihak-Pihak yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP Tidak Masuk Dakwaan di Sidang!!!

Sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP tidak masuk dalam dakwaan korupsi e-KTP. Hal itu menjadi pertanyaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu salah satu pihak yang mempertanyakan dakwaan korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah anggota DPR dan elite politik di tanah air itu.

Menurutnya, dakwaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu membingungkan dan tidak jelas arah dan tujuannya.

“Orang yang sudah mengembalikan kenapa tidak ada didakwaan, KPK harus cermat adil dan profesional,” kata Masinton, dalam sebuah diskusi Polemik bertajuk `Perang Politik e-KTP`, di Cikini, Jakarta.

Ia mengimbau, agar KPK tidak sampai melakukan kriminalisasi melalui opini hukum. “Menurut kita sebuah dakwaan yang tidak jelas membingungkan lantas menyebut nama sekian orang tidak fokus,” tegasnya.

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan juga turut mempertanyakan dakwaan tersebut. Sebab, dalam dakwaan korupsi e-KTP menyeret sejumlah anggota DPR, tapi tidak menyebut pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi itu.

“Baik orang yang sudah mengembalikan tapi tidak ikut dalam dakwaan, strategi yang dipakai, kalau mereka kurang bukti untuk menjerat yang lain, menunggu BAP,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.

Pihak-Pihak yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP Tidak Masuk Dakwaan di Sidang!!!
To Top