Topik Nusantara

Pimpinan Parpol Bisa Dipidanakan Bila Parpolnya Terbukti Terima Dana Korupsi e-KTP

Dakwaan dua terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menyebut partai politik menerima bancakan duit proyek senilai Rp 5,9 triliun. Hanya saja, hal ini tidak otomatis membuat partai yang menerima aliran dana tersebut dibubarkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, dilihat dari perspektif hukum pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi terbukti melakukan kejahatan, yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya.

“Maka yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya,” kata Yusril dalam keterangan resminya.

Yusril menambahkan, MK hanya dapat menyidangkan perkara pembubaran parpol jika ada permohonan yang diajukan oleh Pemerintah. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12/2014.

Karena itu, Yusril tidak yakin meski PDIP terseret dalam perkara korupsi e-KTP, pemerintahan dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berniat mengajukan pembubaran parpol. Termasuk membubarkan partai yang mengusung Jokowi ketika maju sebagai presiden.

“Apakah mungkin Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partainya sendiri, PDIP, yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara e-KTP?” tanyanya.

Secara politik, lanjut Yusril, mustahil presiden dari suatu partai mengajukan perkara pembubaran partainya sendiri ke MK.

“Presiden mana pun hanya mungkin melakukan itu jika, pertama, ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman,” tutur Yusril.

Selanjutnya pembubaran parpol dimungkinkan jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras. Untuk itu, lanjut Yusri, presiden bisa mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

“Karena itu, kita menunggu langkah KPK yang sekarang tengah mendakwa Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor, untuk juga menyidik dan menuntut baik politisi maupun parpol yang diduga ikut menikmati uang suap kasus e-KTP,” ujar Yusril.

Pimpinan Parpol Bisa Dipidanakan Bila Parpolnya Terbukti Terima Dana Korupsi e-KTP
To Top