Topik Nusantara

Polisi Kejar Penyandang Dana Permufakatan Makar FUI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap adanya pertemuan yang dilakukan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka lainnya, terkait kasus dugaan permufakatan makar.

“Ini permufakatan. Namanya permufakatan kan lebih dari satu orang. Sudah punya rencana, ada pertemuan, ada orangnya di situ, membahas apa. Ada yang mengatur pertemuan, ada hasilnya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (1/4).

Dikatakannya, undang-undang mengatur, kendati hanya niat atau rencana sudah bisa dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP terkait permufakatan makar.

“Namanya permufakatan itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-undangnya mengatakan seperti itu, sesuai Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP,” ungkapnya.

Menyoal apa saja peran masing-masing tersangka, Argo menyampaikan, belum mengetahuinya. Namun, ia memastikan ada dua lokasi pertemuan yang dilakukan para tersangka.

“Ini kan ada dua lokasi dari lima orang ini. Ada di Kalibata dan di Menteng. Ada di dua lokasi pertemuannya. Setelah kami padukan, tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama, yang intinya ada menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah. Kemudian kembali ke UUD 45,” katanya.

Argo menyebutkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 17 juta. “Itu bagian dari materi penyidikan. Nanti kita tunggu saja. Saya belum dapat informasi ya itu uangnya siapa,” sebutnya.

Ihwal siapa yang membiayai kegiatan termasuk penginapan di Hotel Indonesia Kempinski, Argo menuturkan, masih dalam penyelidikan. “Masih didalami penyidik. Saya belum dapat informasi,” katanya.

Argo menegaskan, belum ada hubungan antara kasus permufakatan makar dengan beredarnya spanduk provokatif.

“Tidak ada hubungannya ya. Belum mengarah ke sana. Kami belum dapat informasi. Fokus ke makar,” jelasnya.

Argo mengungkapkan, belum ada potensi tersangka baru dalam kasus dugaan permufakatan makar ini. “Kita tunggu saja,” tandasnya.

Polisi Kejar Penyandang Dana Permufakatan Makar FUI
To Top