Topik Nusantara

Pro Kontra Jelang Kampanye Putaran 2 Pilkada DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah menyusun tahapan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Namun aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 41 tahun 2016 untuk menggantikan aturan sebelumnya justru menuai polemik tersendiri.

“Dalam SK Nomor 41, kampanye penajaman visi misi. Jelas hari ini masih berlaku, SK ini belum dibatalkan. Lalu kenapa tiba-tiba mau mengubah peraturan,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot I Gusti Putu Arta dalam diskusi di Lumire Hotel, Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2017.

Dalam PKPU nomor 6 tahun 2016, putaran kedua tahapan pemilihan kepala daerah khusus seperti DKI Jakarta dan Papua hanya diisi dengan pemahaman visi dan misi. Namun dalam aturan terbaru kembali dilakukan kampanye bergaya debat.

Putu menyebut, seharusnya penerbitan urat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 merujuk pada aturan diatasnya. Namun, saat hingga saat ini belum ada perubahan aturan apa pun. Putu pun mempertanyakan SK tersebut.

Dalam draf aturan terbaru, kampanye dijadwalkan tiga hari setelah penetapan peserta Pilkada DKI putaran kedua pada 4 Maret 2017. Ditambah lagi, dalam draf aturan terbaru nanti pejabat negara yang maju ke putaran kedua harus mengambil cuti.

Tanggapan KPU DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta menyebut aturan ini merujuk ke UU Nomor 10 tahun 2016. Mereka berdalih jika perubahan aturan tahapan sudah sesuai dengan undang-undang.

Pada peraturan SK KPU nomor 41 tersebut KPU membuat keputusan berlandaskan pada aturan dan tahapan Pilkada DKI pada tahun 2012. Dimana, pada putaran kedua Pilkada DKI 2012 hanya ada sesi debat untuk penajaman visi dan misi.

“Pada saat kami menentukan itu, presedennya adalah kami mengikuti Pilkada 2012 karena pada saat itu belum ada ketentuan tentang bagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar.

KPU DKI Jakarta menilai tidak tepat tidak mengadopsi Pilkada 2012 karena adanya saat itu UU Pilkada versi 2016 belum ada dan masih merujuk ke UU Pilkada versi 2004. Oleh karena itu, KPU DKI berniat memperbaiki SK yang sudah disusun tersebut.

“Kami ingin membuat tahapan jadwal dengan cantolan undang-undang yang baru,” pungkasnya.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno sendiri mengatakan jika dedikasi aturan tahapan Pilkada DKI Putaran kedua akan segera disahkan setelah konsultasi dan rapat dengan KPU RI. “Sebelum hari Sabtu disahkan,” kata Sumarno.

Pro Kontra Jelang Kampanye Putaran 2 Pilkada DKI
To Top