Setelah 16 bulan lamanya mendekam di dalam penjara, Rey Utami akhirnya dinyatakan bebas.
Rey Utami resmi bebas dari penjara pada Minggu (8/11) lalu. Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
Ia menyebut Rey bebas pada Minggu dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Iya betul, tanggal 8 hari minggu pagi,” ujar Rika Aprianti seperti yang dikutip dari detikcom.
Setelah menjalani 16 bulan di dalam bui, Rey pun kini sudah berada di rumahnya.
Sementara Rey Utami bebas, lalu bagaimana dengan nasib Galih Ginanjar dan Pablo Benua?
Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rey Utami dijatuhkan hukuman satu tahun empat bulan.
Sementara Galih dan Pablo masih harus menjalani sisa hukumannya. Pablo dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan sementara Galih harus menunggu lebih lama yaitu dua tahun empat bulan.
Sebelumnya Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua terlibat dalam kasus pencemaran nama baik pada Fairuz A. Rafiq.