Topik Nusantara

Siapa yang Berani Sadap SBY?

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono minta Presiden Jokowi bisa segera bersuara. Soalnya, di sidang Ahok, membuka fakta adanya kemungkinan kalau selama ini SBY disadap.

Berikut Transkrip Lengkap Pernyataan SBY: Dituduh Suruh Ngebom Istana, Dalang Makar Sampai Telepon MUI

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara soal tuduhan adanya komunikasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, yang meminta fatwa terkait kasus penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa.

Dugaan itu muncul setelah namanya mencuat dalam persidangan Ahok. Tim pengacara Ahok mempertanyakan keterangan yang disampaikan Ma’ruf sebagai saksi pada Selasa (31/1/2017).

SBY membantah bahwa dirinya meminta Ma’ruf untuk mengatur agar MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus yang tengah mencuat.

Selain itu, SBY juga beranggapan ada penyadapan terhadap dirinya, yang dianggap sebagai perbuatan ilegal. Pasalnya, tidak ada ketetapan pengadilan yang memberikan izin untuk melakukan penyadapan itu.

Berikut pernyataan lengkap SBY saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017) sore:

Alhamdulillah kita dapat bertemu kembali pada sore hari ini. Semoga pertemuan kita membawa berkah.

Saya pada kesempatan yang baik ini, ingin menyampaikan penjelasan. Merespons apa yang kemarin dalam persidangan kasus hukum Pak Ahok yang baik pengacara maupun Pak Ahok mengaitkan nama saya dalam persidangan tesebut.

Oleh karena itulah saya ingin menyampaikan semua itu secara gamblang.

Namun, sebelum saya masuk ke situ, ada dua hal. Pertama, teman-teman mengingatkan sebetulnya, Pak SBY enggak usah bicaralah, lebih baik diam saja daripada nanti digempur lagi.

Jawaban saya, lah saya diam saja juga digempur. Oleh karena itu akan bagus rakyat mendengarkan penjelasan saya, karena kemaren nama saya dikait-kaitkan dalam persidangan kasus Pak Ahok.

Nah, yang kedua dari staf katanya, wartawan duga Pak SBY ini marah. Ya enggaklah ya. Dulu bulan November saya marah karena memang tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba Partai Demokrat dituduh menggerakkan aksi damai 411, dan saya dituduh juga menunggangi aksi damai itu.

Bahkan belakangan dituduh menyuruh mengebom Istana Merdeka, di mana saya tinggal sepuluh tahun di situ. Katanya juga SBY dalang dari rencana makar yang akan dilaksanakan.

Tentu saudara-saudara kalau dituduh dan difitnah seperti itu, saya sebagai manusia biasa harus menyampaikan perasaan saya bahwa semua itu tidak benar.

Sayang sekali saya belum punya kesempatan bertemu dengan presiden kita, Bapak Jokowi. Kalau bertemu Presiden, saya ingin bicara blak-blakan.

Siapa yang melaporkan kepada beliau, yang memberikan informasi intelijen kepada beliau, yang menuduh saya mendanai aksi damai 411, menunggangi aksi damai itu, urusan pengeboman dan juga urusan makar.

Saya ingin sebetulnya menyampaikan klarifikasi yang baik dengan niat dan tujuan baik. Supaya tidak menyimpan, baik Pak Jokowi maupun saya, prasangka, praduga, perasaan enak dan tidak enak, atau saling bercuriga.

Beliau Presiden Republik Indonesia, Presiden kita, saya juga pernah memimpin negeri ini sebelum beliau. Karena itu bagus kalau bisa bertemu, saling blakblakan lah apa yang terjadi, apa yang beliau dengar. Supaya ada dialog mana yang benar dan mana yang tidak benar.

Saya diberitahu konon katanya, ada ada tiga sumber yang memberi tahu saya, beliau ingin bertemu saya. Cuma dilarang oleh dua-tiga orang di sekeliling beliau.

Nah dalam hati saya, hebat juga ini orang yang bisa melarang Presiden bertemu mantan sahabatnya yang juga mantan presiden.

Ini sekaligus saya ungkapkan pada hari yang baik ini, bahwa bagus jika kita berdua bisa saling klairifikasi supaya tidak menyimpan sekali lagi, prasangka, praduga, dan bahkan rasa kecurigaan.

Itu pengantar. Nah, sekarang intinya, teman-teman, para wartawan, saya kira semua mengikuti kemarin dalam sebuah persidangan dikatakan, ada rekaman atau transkrip atau bukti percakapan saya dengan KH Ma’ruf Amin. Begitu bunyinya.

Nah spekulasi langsung macam-macam. Nah saya ingin menyoroti masalah itu, karena kalau betul percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa, disadap, tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya itu penyadapan ilegal.

Kalau yang disadap itu percakapan telepon, bunyinya menjadi illegal telephone tapping. Nah kalau penyadapan itu punya motif politik, namanya political spying.

Satu, dari aspek hukum masuk dan dari aspek politik masuk. Saya kira teman-teman masih ingat Skandal Watergate. Dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu partai politik yang sedang dalam kampanye pemilihan presiden.

Memang Nixon terpilih sebagai presiden, tapi skandal itu terbongkar. Ada penyadapan, ada tapping, ada spying. Itu yang mengakibatkan Presiden Nixon harus mundur, resign. Karena kalau tidak, beliau akan di-impeach.

Saya hanya menggambarkan bahwa political spying, illegal tapping, itu kejahatan serius di negara mana pun juga. Oleh karena itulah saya pada kesempatan yang baik ini ingin mendapatkan keadilan yang sebenarnya, apa sesungguhnya terjadi.

Karena, kalau betul-betul telepon saya disadap secara tidak legal, saya mendengar pada awal September setelah kembali dari Jawa Tengah, Jawa Barat, diberitahu agar Pak SBY hati-hati, telepon bapak dan anggota tim lain disadap.

Belum lama kurang lebih satu bulan lalu, saya mendapat informasi bahwa sahabat dekat saya, tidak berani menerima telepon saya karena diingatkan oleh seseorang lingkar kekuasaan, hati-hati telepon kalian disadap.

Sehingga sekarang kalau bicara melalui utusan, melalui caraka. Tetapi saya masih belum yakin apa iya, salah saya apa disadap.

Mantan presiden itu mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Siapa pun mantan presiden itu, siapa pun mantan wakil presiden itu. Yang diamankan apanya? Orangnya? Obyeknya? Kegiatannya? dan kemudian kerahasiaan pembicaraannya?

Jadi menurut saya, antara yakin dan tidak yakin apa iya saya disadap. Kalau betul-betul disadap, maka segala pembicaraan, kemudian kegiatan, mungkin strategi, mungkin rencana, apa pun akan akan diketahui oleh mereka yang tidak punya hak sama sekali.

Dan kalau itu menganggap dirinya lawan politik, sama dengan skandal Watergate tadi, mendapatkan keuntungan dan manfaat politik dengan cara menyadap infromasi tentang seluk beluk pembicaraan dan strategi lawan politiknya.

Dalam pilpres maupun Pilkada, penyadapan ini sangat bisa membuat kandidat kalah karena ketahuan semua strateginya. Karena memang akan ketahuan semua, mau dirahasiakan seperti apa pun akan ketahuan semua.

Sementara itu saya ingatkan saudara-saudara, karena penyadapan ilegal itu very serious, serious. Kita punya perangkat UU, adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu pertama kali terbit di era saya dulu, pada 2008, kemudian diperbarui di era Pak Jokowi pada 2016.

Di situ ada pasal-pasal yang melarang seseorang atau pihak mana pun melakukan penyadapan ilegal tadi.

Salah satunya saya bacakan ini Pasal 31, “Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun, berat hukumannya, dan atau denda Rp 800 juta”.

Konstitusi kita, UU kita, aturan kita, sama dengan negara lain melarang tindakan penyadapan ilegal itu.

Oleh karena itulah dengan semua itu, saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman-teman, kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau yang disebut kemarin pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin disadap, ada rekamannya, ada transkripnya, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan pihak pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE tadi.

Saya hanya mohon itu, supaya rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum. Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons aparat hukum, karena ini bukan delik aduan. Tidak perlu Polri menunggu aduan saya. Sekali lagi itu bukan delik aduan.

Equality before the law, kesamaan dalam hukum itu adalah hak konstitusional setiap orang. Semangat dan jiwa UUD 1945 juga seperti itu. Dan melalui mimbar ini, saya juga mohon, agar transkrip percakapan telepon saya yang sekarang katanya dimiliki pihak Pak Ahok atau tim, saya juga bisa mendapatkan..

Karena saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan sangat mungkin transkrip itu bisa ada tambah kurang yang tentu bisa berbeda dari isinya seperti apa.

Saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu, karena dikatakan kami punya rekamannya, dan kami punya transkripnya. Kurang lebih seperti itu.

Nah kalau, saudara-saudara, yang menyadap secara ilegal ini bukan pihak Pak Ahok atau tim pengacaranya Pak Ahok dan pihak lain, saya juga mohon kepada negara untuk diusut siapa yang menyadap itu.

Yang saya tahu selain KPK yang menyadap urusan tindak pidana korupsi, ada lembaga lain yaitu Polri, BIN dan BAIS TNI, saya tidak tahu masih ada atau tidak. Tapi paling tidak itulah institusi negara yang memiliki kemampuan menyadap.

Pemahaman saya, sama seperti saya memimpin dulu, penyadapan tidak boleh sembarangan, tidak boleh illegal, dan harus berdasar aturan yang diatur UU.

Tapi kalau misalnya, mudah-mudahan tidak, yang menyadap itu bukan Pak Ahok, tapi yang lain ya menurut saya sama hukum musti ditegakkan. Nah kalau institusi negara misalnya Polri atau BIN, menurut saya negara itu bertanggung jawab.

Saya juga memohon Pak Jokowi, presiden kita, berkenan memberikan penjelasan, dari mana transkrip atau sadapan didapat itu, siapa yang menyadap. Supaya jelas. Yang kita cari kebenaran.

Ini negara kita sendiri bukan negara orang lain, bagus kalau kita bisa menyelesaikan segala sesuatu dengan baik, adil dan bertanggung jawab. Itu dari aspek hukum saudara-saudara dan juga dari aspek politik.

Kalau dari aspek sosial, begini. Kalau saya saja sebagai mantan presiden yang mendapatkan pengamanan dari Paspampres begitu mudahnya disadap, bagaimana dengan saudara-saudara kita yang lain, rakyat kita yang lain, politisi yang lain. Sangat mungkin mereka mengalami nasib yang sama dengan yang saya alami.

Nah kalau itu terjadi, negara kita seperti rimba raya. Hukumnya hukum rimba. Artinya yang kuat menang, yang lemah kalah. Padahal yang betul itu yang benar menang yang salah kalah.

Jadi kita mohonkan betul penjelasan dari Bapak Presiden tentang hal ini. Mudah-mudahan rakyat menjadi tenang, karena diucapkan di depan persidangan berarti itu memiliki kekuatan tersendiri dan memiliki keabsahan tersendiri. Itu yang kita sampaikan.

Tentu saudara ingin mendapatkan apa memang tidak ada percakapan antara saya dengan Pak Ma’ruf Amin atau dengan pejabat-pejabat yang lain. Saya ingin bicara truth, fakta, kebenaran.

Tanggal 7 oktober 2016, memang ada pertemuan antara Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dengan kedua organisasi. Pada hari itu dijadwalkan Agus-Silvy dijadwalkan ketemu dengan PBNU dan PP Muhammadiyah.

Yang saya tahu, tema dari pertemuan itu, Agus-Silvy mohon doa restu dan nasehat agar perjuangannya dalam Pilkada Jakarta berhasil.

Kemudian, sebelum Agus Harimurti Yudhoyono berangkat, saya pesan sampaikan salam saya kepada beliau-beliau, dan kapan-kapan senang kalau saya bisa bertukar pikiran tentang masalah Islam dan dunia.

Untuk teman-teman ketahui sekarang ini saya adalah satu dari tiga yang disebut wise person, yang tergabung dalam Wise Person Council. Saya, mantan Presiden Turki Abdullah Gul dan mantan Presiden Nigeria Abdussalam, secara resmi sejak tahun yang lalu menjadi Wise Person Council dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang pusatnya di Jeddah, Saudi Arabia.

Peran dan tugas saya adalah untuk memberi pandangan kepada OKI tentang bagaimana kita mengelola tentang permasalahan Islam se-dunia, di Timur Tengah, Rohingya, dan banyak lagi tempat yang menurut OKI kita harus peduli, dan juga mencari solusi.

Dalam konteks itulah, kapan-kapan saya sampaikan bisa ketemu, saya bisa mendiskusikan itu.

Kemudian, saya diberi tahu di acara PBNU, itu cukup lengkap. Bukan hanya Pak Said Aqil Siradj, tetapi juga Pak Ma’ruf Amin sebagai Rais A’am, bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua MUI.

Dan mereka pengurus itu yang katanya lengkap, mengira saya ikut dalam rombongan itu. Saya katakan tidak mungkin. Agus-Sylvi sudah mandiri, nanti dikira di bawah bayang-bayang ayahnya.

Dan tidak baik. Toh mereka datang untuk meminta doa restu dan bimbingan. Pada saat itulah, tidak ada kaitannya dengan kasusnya Pak Ahok, dengan tugas-tugas MUI, dengan tugas-tugas untuk mengeluarkan fatwa.

Ada staf yang bukan saya menelepon Pak Ma’ruf Amin langsung, atau Pak Ma’ruf Amin menelepon saya langsung, tapi ada staf yang di sana menyambungkan percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin yang kaitannya seputar pertemuan itu.

Dan saya ulangi lagi bahwa kita berdiskusi dengan yang lain-lain, intinya seperti itu. Jadi percakapan itu ada.

Kalau Pak Ma’ruf Amin saya dengar mengatakan tidak ada pertemuan langsung saya dengan Pak SBY, dan percakapan saya langsung dengan Pak SBY yang berkaitan dengan tugas kami, MUI, untuk mengeluarkan pendapat keagamaan atau apapun namanya.

Namun, saya tidak ingin berpanjang lebar di situ. Kalau dibangun opini gara-gara percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, gara-gara pertemuan dengan Agus-Sylvi dengan PBNU dan PP Muhammadiyah, maka pendapat keagamaan yang dikeluarkan seperti itu, maka tanyakan kepada MUI.

MUI itu Majelis Ulama Indonesia, memang ada ketuanya. Tapi, selama ini yang saya ketahui selama jadi Presiden beberapa kali saya bertemu denan MUI, lengkap pengurusnya, memang segala sesuatunya dimusyawarahkan.

Dan ketika mengeluarkan entah fatwa atau apapun itu sudah dibicarakan di antara mereka. Silahkan ditanyakan, apakah pendapat keagamaan MUI itu lahir di bawah tekanan SBY atau tekanan siapa pun.

Saya kira mudah sekali mengeceknya, daripada saya nanti defensif, tanyakan saja langsung, apakah Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwa keagamaannya, didikte atau ditekan SBY atau pun siapa pun.

Dan teman-teman para wartawan, kesimpulan yang ingin saya sampaikan adalah, dengan penjelasan saya ini berangkat dari pernyataan pihak Pak Ahok yang memegang bukti atau tranksrip atau apapun yang menyatakan ada percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, saya nilai sebagai sebuah kejahatan.

Karena itu adalah penyadapan ilegal. Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma’ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain. Bola di tangan mereka.

Dan kalau yang menyadap institusi negara, bola di tangan Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya memohon keadilan. Karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal.

Dan teman-teman semua yang ada di ruangan ini atau di mana pun, karena sejak tadi malam saya mendapat pesan beragam sekali, ada yang sedang, ada yang keras, ada yang marah dan sebagainya, karena saya sudah menyampaikan seperti ini, baik-baik dan dengan niat dan tujuan yang baik, maka teman-teman pendukung harap bisa bersabar dan tegar.

Insya Allah ada titik air keadilan. Kalau kita haus dan dahaga, kalau ada titik air keadilan, rasanya haus kita, dahaga kita hilang.

Itulah yang ingin saya sampaikan, terima kasih teman-teman atas kesabaran dan perhatiannya, saya lebih baik begini daripada main di media sosial mengeluarkan hoax, kita begini saja-lah, langsung-lah.

Media tradisional juga ada, televisi ada, TV ada, radio ada, majalah juga ada. Jangan sampai kita malah saling berkomunikasi dengan tidak tahu siapa kita berkomunikasi itu. Bung Karno mengatakan “Mana dadamu, ini dadaku”.

Artinya, ayolah kita, supaya tidak mudah kita saling memfitnah, tidak mudah kita saling menjatuhkan. Itu saja teman-teman, dan sekali lagi terima kasih atas perhatiannya. Saya sudah menjelaskan dengan tujuan yang baik.

Sekian. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Siapa yang Berani Sadap SBY?
To Top