Topik Nusantara

Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok Ditunda, Habib Rizieq Geram

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (11/4/2017) kemarin, yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), harus ditunda karena jaksa beralasan, waktu yang diberikan sepekan terlalu cepat untuk merampungkan surat tuntutan.

Penundaan sidang tersebut membuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berang. Ia menilai hal itu sebagai tragedi penegakan hukum, karena ketidakadilan lagi-lagi dipertontonkan.

Lagi-lagi ketidakadilan dipertontonkan. Penundaan sidang penista agama dengan agenda rencana tuntutan oleh JPU dengan alasan belum siap karena belum selesai diketik, adalah tragedi penegakan hukum,” kata Habib Rizieq lewat akun Twitter-nya, Rabu (12/4/2017).

Habib Rizieq menilai, kejadian ini menunjukan adanya upaya melindungi terdakwa. “Lindungi saja terus penista agama… Bela saja terus penoda Al-Quran… Liat saja nanti apa yang akan terjadi… ???!!!,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), sedianya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sidang terpaksa ditunda hingga 20 April mendatang, karena JPU beralasan, waktu yang diberikan sepekan terlalu cepat untuk merampungkan surat tuntutan.

“Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan. Oleh karenanya kami mohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan, tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan.

Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok Ditunda, Habib Rizieq Geram
To Top