Topik Nusantara

Skema Batas Atas dan Bawah Tarif Taksi Online Berlaku 1 April 2017

Pemerintah mengatur tarif taksi online dengan skema batas atas dan batas bawah mulai 1 April 2017 nanti. Aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Lewat aturan tersebut, tarif taksi online yang selama ini dianggap murah bakal tak jauh beda dengan taksi konvensional, alias beda tipis.

Kami mencoba mengumpulkan suara masyarakat selama dua hari, sejak Senin 27 Maret 2017 hingga Selasa 28 Maret 2017 kemarin.

Hasilnya hingga pukul 23.50 WIB Selasa malam kemarin, sudah ada 19.048 pembaca yang ambil bagian dalam polling tersebut. Hasilnya pun sangat ketat.

Sebanyak 52% atau setara 10.168 pembaca menyatakan setuju taksi online diatur tarifnya dengan menggunakan batas atas dan bawah. Sementara 48% atau sekitar 9.240 pembaca tidak setuju tarif taksi online diatur.

Pada hari pertama polling dibuka, mayoritas pembaca tidak setuju tarif taksi online diatur. Bahkan perbandingannya sampai 70% banding 30%.

Namun seiring berjalannya waktu, makin banyak pembaca yang memilih setuju dengan pengaturan tarif yang dilakukan pemerintah.

Selain memilih setuju atau tidak, para pembaca juga diminta mengisi kolom komentar untuk menjelaskan alasan pilihannya tersebut. Memang tidak semua pembaca juga mengisi kolom komentar pada akhirnya.

Berikut ini beberapa komentar dari pembaca, baik itu setuju adanya pengaturan tarif maupun tidak setuju.

@plague
gak bakal gw naek taksi online klo mahal, kelebihannya jelas jauh lebih murah dr taksi konvensional, memang karena lebih efisien

@uomo
Maaf, Taxi online sdh bagus. Murah nyaman dan aman. Perekrutan driver jg sangat ketat. Yg perlu diatur Taxi konvensional atau angkot, yg bukan rahasia umum ngetem bikin macet, ugal ugalan, kurang/tidak nyaman, banyak pedagang asongan, pengamen, copet, panas, lama, sopir tdk menghargai penumpang, dll dll. Banyak yg repot tapi koq lolos uji kir. Satu lagi terlalu mahal dengan menyandang begitu banyak segi negatifnya.

@gakopapitu
Harus diatur…sangat setuju..wong cari makan di indonesia mereka g mau ikut aturan gmn sih?..pra driver taksi online jgn terpicu hasutan yg punya aplikasi..negara harus nomor satu…ini masalah wibawa negara…nasionalisme kalian mana?

@alisha.trie
Setuju, biar taxi online & konvensional sama2 meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

@mellisandrio
saya driver online.. saya setuju.. pasti tetap ada marketnya

@adijaya1383
Pada dasarnya semua yg diatur tu sah2 saja asal demi kebaikan semua pihak..tp sy merasa heran,knp taksi konvensional tdk diselidiki ya knp pasang tarif mahal..kn demi kebaikan masyarakat jg..melulu taksi online aja yg dibahas..

@dwifenny12
pertimbangkan dr banyak sisi. kalau dr sisi tenaga kerja, tentu ingin dibayar mahal. tp kalau terlalu mahal, apa akan ada customer? kalau dr sisi customer, tentu ingin biaya yg murah dan praktis. toh hidup ini tidak semudah itu..semua orang ingin untung. kalau dr lingkungan, dgn kondisi jalanan jkt yg macet, penumpang rebutan angkutan umum, ditambah kl rmh masuk gang mesti jalan kaki lg (kl naik busway, dn sjnsnya). brp waktu yg diperlukan? byk waktu habis dijalanan sedangkan pekerjaan menumpuk. kl memang mau pakai batas atas bwh, mohon jgn terlalu memberatkan biar sama2 enak..

@erbert
Cukup Legalitas taksi online terkait keamanan dan kenyamanan penumpangnya yg diatur.Kl utk tarif cukup batas atas.Sekali2 blusukanlah lah lihat masyarakat bawah &keluarganya,brp uang yg harus mereka keluarkan utk ganti2 angkot ke tujuan.Kl masyarakat atas, tarif naik,tinggal ganti kendaraan pribadi.Menhub hrsnya lebih fokus mengatur sangsi kepada Pemda yg menyediakan angkutan bobrok & mahal utk warganya

Skema Batas Atas dan Bawah Tarif Taksi Online Berlaku 1 April 2017
To Top