Topik Nusantara

Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan Atas Kasus Korupsi DAK Pendidikan

Diperiksa 5 Jam, Wakil Wali Kota Probolinggo Langsung Ditahan

topikindo.com – Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Orang nomor dua di Kota Probolinggo ini dijerat terkait Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2009.

Selain Wakil Wali Kota Probolinggo, dalam kasus tersebut pihak kejaksaan juga menahan pihak swasta Sugeng Wijaya. “Kita tidak tebang pilih, hari ini (tersangka) dibawa ke (Rutan) Medaeng,” kata Kepala Kejari Probolinggo, Shady Munly Maje Togas di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Ia juga mengatakan, selain dua tersangka tersebut, hari ini dipanggil juga mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori. Namun yang bersangkutan tidak datang. Informasi yang dihimpun oleh pihak Kejaksaan karena sakit.

“Dia (Buchori) tidak datang. Kami dengar kabar katanya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kita akan panggil lagi,” tambahnya. Suhadak langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan selama lima Jam di Lantai 5, Gedung Kejati, Jatim.

Pengacara Suhadak, Djando yang ada di lokasi sempat berang dengan penahanan Wakil Wali kota tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan mengabaikan peraturan perundang-undangan terkait mekanisme penyidikkan pejabat negara yang terbelit pidana.

“Ini Wakil Wali Kota sekarang, masih aktif, kenapa harus ditahan,” katanya setengah berteriak. Namun, petugas kejaksaan tetap menggelandang Suhadak dan Sugeng Wijaya. Selanjutnya langsung ditahan di rutan Medaeng untuk 20 hari kedepan.

Kasus DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Waktu itu, Wali Kota Probolinggo dijabat oleh Buchori, sementara Suhadak sebagai rekanan proyek. Dana APBN senilai Rp15,907 miliar itu diperuntukkan proyek bantuan fisik, yakni meubel sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.

Kejaksaan menemukan penyelewengan pada pekaksanaan proyek DAK itu. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini. “Kerugian negara totalnya Rp1,68 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan Atas Kasus Korupsi DAK Pendidikan
To Top