Topik Nusantara

Waspada, Pengemis Dengan Modus Yayasan Fiktif

Jangan Terkecoh dengan Pengemis Berkedok Yayasan Fiktif

topikindo.com – Petugas Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta mengamankan pengemis berkedok amal dengan yayasan fiktif di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka bakal direhabilitasi sebelum dikembalikan ke masyarakat.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Anshori membeberkan petugasnya memang sedang melakukan pengawasan di kawasan Pondok Pinang. Dalam pengawasan itu, Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) melihat pengemis tengah menjalankan aksinya dengan membawa lembaran proposal bantuan yayasan.

Dua orang yang tengah meninta-minta itu lantas didatangi petugas. Saat didatangi keduanya gugup dan tidak mengerti yayasan yang dimaksud.

“Mereka mengaku bertugas sebagai relawan. Yayasan dengan nama Rahmatan Lil Alamin ini di dalam proposalnya memiliki anak yatim 411 orang yang tersebar di enam tempat. Sedangkan jumlah dhuafanya ada 250 orang. Lokasi yayasannya ada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur,” beber Anshori melalui siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Minggu (11/9/2016).

Untuk lebih meyakinkan, petugas lantas menghubungi nomor yang tertera dalam proposal. Nomor telepon yayasan dalam proposal tidak tersambung.

Petugas lantas menghubungi nomor pribadi yang ada dalam proposal. Seseorang dalam sambungan telepon itu kata Anshori membenarkan kalau ada relawan yang membantu.

Tak mau begitu percaya, petugas kembali menanyakan teknis pembagian tugas. Pihak yayasan yang menerima telepon tidak bisa menjawab.

Akhirnya, dua pengemis yang ditemukan dibawa petugas. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku beraksi bersama sekitar 20 orang lainnya dan tersebar di berbagai wilayah di DKI jakarta.

Mereka berdalih, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu anak yatim dan pembangunan masjid. Anshori menuturkan, cara yang digunakan salah.

“Sebenarnya, untuk mencari sumbangan di area publik harus dilakukan secara legal. Dengan mendapatkan izin Gubernur melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Izin itu akan diberikan dengan batas dua sampai tiga bulan,” papar Anshori.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan yayasan fiktif seperti itu. Masyarakat dminta menyalurkan sumbangan ke lembaga resmi.

“Masyarakat bisa langsung sumbangkan ke lembaga yang terpercaya,” pungkas dia.

 

Waspada, Pengemis Dengan Modus Yayasan Fiktif
To Top