Topik Nusantara
Ramadan, tradisi bagi gelandangan dan pengemis
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
topikindo.com – Sudah menjadi tradisi bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) menjelang Ramadan menjalankan aksinya untuk meminta belas kasihan kepada masyarakat yang ditemuinya.
Biasanya, para pengemis tersebut banyak berkeliaran di pasar dan pusat keramaian lainnya. Hal tersebut tentu sangat menggangu aktivitas, bahkan jika diperhatikan rata-rata dari para pengemis itu masih ada yang fisiknya sehat tidak ada kekurangan.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan mengaku tak punya payung hukum jika ingin melakukan tindakan langsung kepada gepeng yang kerap berdatangan jika menjelang bulan suci Ramadan.
Seperti dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penyandang Cacat, Tuna Susila, dan Korban Nafza Dinas Sosial Kabupaten Bulungan Sukarna, mewakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bulungan Idawati, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat hingga saat ini peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut belum ada.
Akan tetapi, pihaknya pun tidak tinggal diam, setiap tahunnya Dinsos selalu melakukan pendataan kepada sejumlah gepeng yang menyebar di Kabupaten Bulungan.
“Kalau sebelum Ramadan hampir jarang pengemis yang berkeliaran, tapi kalau sudah menjelang Ramadan seperti saat ini, pasti banyak yang berkeliaran. Bahkan kelihatannya mereka bukan asli dari daerah kita, tapi dari daerah luar,” ujarnya.
Dijelaskannya, dengan tidak adanya perda tersebut tentu berdampak pada keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk penertiban. Idealnya, kata dia, Kabupaten Bulungan juga memberlakukan perda terkait gepeng tersebut, seperti yang sudah berlaku di daerah-daerah lainnya.
“Jadi kita punya dasar hukum untuk melakukan penertiban ini,” kata dia.
Lanjutnya, untuk tahun 2015 pihaknya sudah melakukan pendataan kepada sejumlah gepeng yang menyebar di Kabupaten Bulungan, dari hasil data tersebut terdapat 5 gepeng yang berhasil didata. Dan untuk tahun ini, pihaknya pun sudah membentuk tim dan tinggal menunggu surat tugas dari kepala Dinsos Kabupaten Bulungan.
“Sekarang kita hanya menunggu surat dari kepala dinas saja, kalaupun keluar langsung kita turun ke lapangan untuk mendata,” tandasnya.