Member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurellia mengalami pelecehan seksual. Aurellia melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Akun Twitter resmi @officialJKT48 menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh Aurellia pada Sabtu (7/11/2020) lalu.
Lewat kicauannya, akun tersebut juga menyertakan bukti laporan tersebut yang telah terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Dalam surat tersebut tercatat selaku pihak pelapor yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia. Sedangkan, pihak terlapor tertulis dalam lidik.
“Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya,” kicau akun @officialJKT48, Rabu (11/11/2020).