ICW Setuju Partai Politik Dibiayai Negara
topikindo.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengaku setuju dengan peningkatan bantuan keuangan negara untuk partai politik (Parpol). Tujuannya, kata dia, menjaga kemandirian parpol agar tetap mengutamakan misi memperjuangkan kepentingan anggota atau partai, bukan mengedepanan kepentingan para penyumbang.
“Selain itu, juga untuk mengurangi potensi korupsi di kalangan kader-kader parpol yang duduk di legislatif maupun eksekutif karena keterpaksaan mencari dana untuk menggerakkan parpol. Negara harus hadir agar parpol tidak dikontrol oleh satu orang atau kelompok tertentu saja,” ujar Donal, saat dihubungi Beritasatu.com, di Jakarta.
Persoalannya, kata Donal, parpol maunya sepihak dengan menginginkan bantuan keuangan negara untuk parpol dinaikkan, namun tidak mau membangun transparansi dan akuntablitas di internal. ICW, kata Donal, berharap jika ada peningkatan bantuan keuangan negara, maka parpol harus transparan dengan membuka semua sumbangan anggota dan pihak ketiga untuk parpol ke publik.
“Parpol harus membuka dan mempublikasikan laporan keuangan melalui website masing-masing sehingga bisa memulihkan kepercayaan publik,” tandas dia.
Donal juga menekankan, soal perbaikan tata kelola keuangan parpol yang lebih komprehensif. Parpol wajib menyusun anggaran pendapatan dan belanja parpol untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperoleh persetujuan. Hal ini, kata dia, perlu dilakukan agar bantuan negara kepada parpol bisa diukur dari segi perencanaan maupun realisasinya.
“Aggaran parpol ini sebaiknya digunakan 60 persennya digunakan untuk pendidikan politik. Salah satu materi wajib yang harus diberikan parpol, yakni pemahaman akan konsep antikorupsi dan pemerintahan yang baik,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Donal mengusulkan adanya badan khusus yang dinamai Badan Pemeriksa Dana Politik untuk mengawasi penggunaan anggaran parpol. Badan ini juga nantinya akan mengawasi penggunaan dana kampanye pemilu sehingga dana kampanye tidak lagi dilaporkan ke KPU, tetapi langsung Badan Pemeriksa Dana Politik.
“Karena untuk membentuk badan khusus ini memerlukan waktu lama dan agak susah, maka di masa transisi, kewenangan ini diberikan kepada Bawaslu untuk mengawasi penggunaan dana parpol ini,” terang dia.
Jika ada ditemukan ada parpol yang tidak mengelolah dana parpol khusus yang berasal dari Negara sebagaimana mestinya, maka parpol yang bersangkutan perlu diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa ancaman pidana jika terdapat tindakan yang melanggar perundang-undangan.
“Sanksi lain bisa berupa berupa penundaan atau bahkan penghentian pemberian bantuan dana. Bisa juga melalui penerapan aturan yang melarang partai tersebut ikut pemilu satu putaran pada daerah yang laporan keuangannya bermasalah,” imbuh dia.
Hal yang paling penting, kata Donal, adalah merevisi Undang-undang (UU) Partai Politik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 junto PP 83 Tahun 2012 yang mengatur tentang ketentuan bantuan keuangan negara untuk parpol.
“UU Parpol dan kedua PP 2012 yang mengatur tentang ketentuan bantuan keuangan negara untuk parpol perlu segera direvisi agar bantuan ke parpol dinaikkan dengan tetap meningkatakan tata kelolah keuangan parpol, transparansi dan akuntabel,” pungkasnya.