Saipul Jamil dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Saipul Jamil diperberat menjadi 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan 15 Agustus 2016, oleh ketua majelis hakim Sutarto, dengan anggotanya, Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati.
DS, remaja pria korban pencabulan Saipul Jamil, menyambut gembira penambahan hukuman yang diterima artis yang sebelumnya sangat diidolakannya tersebut.
“Keputusan Pengadilan Tinggi sangat objektif, sesuai aturan Undang-undang,” komentar Osner Johson Sianipar, pengacara DS
Sejak awal, Osner menganggap putusan hakim PN Jakarta Utara penuh kejanggalan. Salah satunya karena pengadil tidak menggunakan UU Perlindungan Anak. Padahal, saat kejadian, korban termasuk anak di bawah umur.
Kecurigaan Osner seolah terbukti, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktek suap yang diduga dilakukan pihak Saipul Jamil melalui kakak dan tim pengacaranya, terhadap panitera PN Jakarta Utara.
“Jujur aja kami kemarin sangat keberatan banget. Karena dibuat Undang-undang Perlindungan Anak itu untuk menindaklanjuti perkembangan zaman. Undang-undang yang di KUHP itu dianggap sudah tidak memenuhi syarat,” Osner menjelaskan.