Ahli hukum tata negara Margarito Kamis (10/11/2016) menyatakan wacana menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui aksi unjukrasa berlebihan.
“Sangat sulit (menggulingkan) karena Jokowi telah menjinakkan kekuatan politik di parlemen,” kata Margarito di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Margarito menuturkan pemerintahan Jokowi-JK memiliki dukungan dan kekuatan yang besar di DPR RI sehingga tidak memungkinkan terjadi “impeachment“.
Ia mengatakan sistem demokrasi di Indonesia juga tidak memungkinkan terjadi penggulingan terhadap Jokowi karena dijamin secara konstitusi melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berdasarkan UUD 1945, Margarito menjelaskan mekanisme menjatuhkan presiden harus melalui putusan DPR RI selanjutnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai diputus MK, rencana impeachment dibahas melalui sidang di MPR RI sehingga butuh proses panjang dan rumit.
“Konstitusi UUD pun melalui prosedur yang panjang sehingga rumit bagi DPR RI,” ujar Margarito.
Margarito menjelaskan proses penggulingan seorang Kepala Negara di Indonesia tidak dapat melalui aksi demonstrasi di jalanan karena harus melewati partai politik sesuai aturan yang berlaku.
Margarito meminta pemerintahan Jokowi maupun masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu aksi jalanan akan menggulingkan presiden.
“Tidak bisa jalan seperti itu karena tidak diatur secara konstitusi,” ujar Margarito.
Sebelumnya, Ketua Umum Organisasi kemasyarakatan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dugaan penghasutan saat unjukrasa 4 November 2016 ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/11).
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016, Fahri diadukan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Matutina mengatakan orasi Fahri menimbulkan keresahan terhadap stabilitas negara karena berupaya menghasut dan berupaya melengserkan Presiden Joko Widodo.
Matutina menjelaskan orasi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penghasutan dengan cara memberitahu cara menjatuhkan presiden, menyebut presiden telah melanggar hukum secara berulang kali, menilai presiden telah menginjak simbol agama dan menuding presiden melindungi penista agama.
Fahri juga dilaporkan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan dan makar terhadap pemerintah pada Rabu (9/11).
Anggota Bara-JP Birgaldo Sinaga mengungkapkan Fahri menyebutkan dua cara menjatuhkan presiden yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
Orasi Fahri itu, menurut Birgaldo, berpotensi membahayakan negara karena termasuk upaya percobaan penggulingan terhadap pemerintahan yang sah.