Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur Jakarta setelah Basuki menyelesaikan masa cuti kampanye. Saat ini, Basuki masih berstatus sebagai gubernur non-aktif hingga 12 Februari 2017. “Begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan sesuai undang-undang,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Minggu 18 Desember 2016.
Pemberhentian sementara itu berkaitan dengan status Ahok, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kementerian sudah mengirim surat permintaan penjelasan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah salinan diterima, dalam tempo 30 hari, Tjahjo akan mengusulkan ke presiden agar Ahok diberhentikan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pengadilan akan segera membalas surat Kementerian Dalam Negeri tentang informasi perkara Ahok. “Bila ada permintaan suatu instansi, kami akan mengkajinya, menyikapinya, dan membalasnya dengan baik sesuai yang diamanatkan undang-undang,” kata Hasoloan.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga ada putusan pengadilan tingkat pertama. Pemberhentian Ahok diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selama diberhentikan, Ahok digantikan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
Meski begitu, Djarot harus cuti kembali bila pada April 2017 Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta berlangsung dua putaran. Pada masa itu, jabatan gubernur akan diisi oleh Soni yang saat ini menjabat pelaksana tugas gubernur. Ahok bakal kembali menjabat gubernur jika divonis tak bersalah sebelum masa jabatannya habis pada Oktober 2017.
Menurut Soni, mekanisme tersebut berlaku saat pengadilan menolak keberatan yang diajukan Ahok. “Ahok akan kembali menjabat gubernur jika pengadilan menerima keberatannya,” kata dia.
Pencalonan Ahok untuk menjadi gubernur juga tak langsung gugur jika diputus bersalah oleh majelis hakim. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pencalonan Ahok gugur ketika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum Februari 2017. Sebaliknya, Komisi Pemilihan akan membatalkan pencalonan Ahok bila Ahok menerima putusan tingkat pertama yang muncul sebelum hari pemungutan suara.
Jika demikian, Sumarno mengatakan partai pengusung pasangan Ahok-Djarot masih memiliki kesempatan untuk menetapkan pengganti Ahok. Komposisinya, dia menyebutkan, Djarot yang kini berstatus calon wakil gubernur akan naik menjadi calon gubernur. “Usul nama dari partai akan menjadi wakil gubernur,” ujar Sumarno.
Kemungkinan lainnya, yakni Ahok divonis menjadi terpidana sebelum masa jabatannya habis dan ia memenangi pilkada 2017. Sumarno mengatakan calon gubernur nomor urut dua itu akan tetap dilantik sebagai gubernur terpilih, tapi langsung diberhentikan pada hari yang sama. Djarot akan menggantikan Ahok sebagai gubernur.
Adapun Ahok tak mau memusingkan pemberhentian itu. “No comment. Tak usah berandai-andai karena belum ada putusan,” kata Ahok.