Ketua Tim Pemenangan Prasetio Edi Marsudi sebut jalannya persidangan penodaan agama, yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mempengaruhi kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.
Prasetio berharap proses hukum berjalan lancar. Kemudian, hakim menyatakan bahwa Ahok tidak bersalah. Sehingga, Ahok bisa kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Kami semua di tim pemenangan mendoakan Pak Ahok, semoga permasalahan bisa selesai, dan bisa kembali bekerja memimpin Jakarta,” ucap Prasetio di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Prasetio menyatakan, proses hukum yang tengah berjalan tidak akan mengganggu pencalonan Ahok di Pilkada DKI. Termasuk debat pertama pasangan calon yang maju di Pilkada pada
13 Januari 2017 mendatang.
“Tidak pengaruh,” kata Prasetio.
Hari ini, Ahok menjalani sidang ketiga sebagai terdakwa dengan agenda putusan sela. Putusan hakim akan menilai apakah dakwaan jaksa layak dilanjutkan untuk menguji keterangan saksi dan alat bukti atau dihentikan guna mengabulkan eksepsi terdakwa.