Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menilai, penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terlambat.
Menurutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebelum tanggal 4 November, tanpa harus menunggu desakan umat Islam dengan cara aksi demostrasi.
“Kalau kinerja sih kenapa baru sekarang gitu loh, harusnya kan sebelum tanggal 4 November lalu sigap karena kasus ini sensitif gitu loh,” ungkap Desmond.
Dikatakan Desmond, penetapan Ahok yang terlambat membuat publik menilai pemerintah maupun penegak hukum takut terhadap isu adanya aksi demonstrasi bela Islam jilid III yang disukan akan digelar pada tanggal 25 November mendatang.
“Kalau ini kan kesannya jadi lain, kesannya takut turun lagi tanggal 25 gitu loh, ini karena tertekan, ini kan akhirnya fitnah praduga-praduga, ini krikil-krikil politik enggak jelas,” tambah Desmond.
Lebih lanjut, Desmond meminta agar ke depannya penegak hukum tidak lebih sigap dalam menangani kasus-kasus sensitif yang cenderung memicu amarah publik.
“Ke depan jangan sampai terjadi lagi proses seperti ini. Kejaksaan, peradilan jangan memperlambat proses seperti ini yang membuat umat menjadi sensitif, kan ini yang paling penting bagi kita sebagai negara hukum,” pungkasnya.