Topik Bisnis

Akasia atau Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Jadi Jurus Baru Ditjen Pajak Hadapi Pengemplang Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan kini memiliki aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank atau Akasia. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan Akasia,  akan dengan cepat membuka rahasia bank demi kepentingan pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan, atau penagihan perpajakan.

Kata Ken, Akasia hanya dapat digunakan secara terbatas oleh pegawai Ditjen Pajak.

“Sudah lama sebetulnya bisa buka rekening ini, tetapi sekarang sudah ada aplikasi yang bisa langsung, artinya langsung ke Bu Menteri Keuangan, karena izinnya dari sana. Mnggunakan aplikasi yang namanya Akasia, nanti link dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dan pembukaan rekening, kalau dulu bisa enam bulan, sekarang seminggu sudah bisa buka. Jadi enggak perlu takut atau heboh Ditjen Pajak bisa buka rekening. Sekarang mekanismenya tetap harus izin, tapi sekarang pakai aplikasi sehingga lebih cepat,” kata Ken di kantornya Senin (13/02/17).

Ken mengatakan, penggunaan Akasia akan memangkas durasi penyelesaian permohonan akses data nasabah bank, dari enam bulan hingga setahun, menjadi cukup sepekan, atau paling lambat sebulan. Kata Ken, permohonan pembukaan rahasia bank melalui Akasia itu hanya bisa diajukan oleh Kepala Kantor Pajak, baik Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Pajak. Mekanisme pengajuan pembukaan data perbankan itu akan tetap melewati Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, serta Menteri Keuangan.

Ken berkata, setelah dari Menkeu, surat permohonan itu akan disampaikan lepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), hingga menerbitkan perintah tertulis untuk bank yang bersangkutan. Meski begitu, kata Ken, semua informasi perbankan yang diperoleh Ditjen Pajak bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Akasia atau Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Jadi Jurus Baru Ditjen Pajak Hadapi Pengemplang Pajak
To Top